Jakarta, MI - Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), memasuki fase yang semakin mengarah pada penelusuran aset dan kemungkinan jejaring yang lebih luas.
Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi dari pihak swasta. Namun, identitas keenam saksi tersebut masih dirahasiakan penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
"Tim Penyidik telah memeriksa 6 (enam) orang saksi dari pihak swasta, untuk dimintai keterangannya oleh Penyidik," kata Anang dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Langkah Kejagung tersebut mendapat perhatian pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf. Menurutnya, penelusuran perkara TPPU tidak boleh berhenti pada pemeriksaan saksi atau aset yang secara langsung terhubung dengan tersangka.
Hudi menilai penyidik perlu bergerak lebih jauh dengan membongkar aliran dana, kepemilikan aset, hingga kemungkinan penggunaan nama pihak lain untuk menyamarkan harta.
"Menurut saya harta itu diduga kuat hasil TPPU. Penyidik harus bekerja sama dengan PPATK terkait aliran dana itu," ujar Hudi kepada Monitorindonesia.com, Kamis (20/8/2026).
Menurut dia, penyidik juga semestinya mendalami berbagai usaha yang diduga menggunakan nama orang lain, tetapi sebenarnya berkaitan dengan pihak yang sedang diperiksa.
Pendalaman tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat pola penyamaran kepemilikan aset dalam perkara yang tengah diusut.
Hudi bahkan mendorong pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, baik secara vertikal maupun horizontal di lingkungan yang berkaitan dengan perkara.
"Penyidik seyogyanya periksa lebih dalam lagi terkait usaha-usaha yang diatasnamakan orang lain tetapi milik yang bersangkutan," katanya.
Ia menduga perkara tersebut berpotensi tidak dilakukan seorang diri. Karena itu, pemeriksaan menurutnya jangan hanya diarahkan kepada satu titik, tetapi juga diperluas untuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.
"Hal ini juga diduga yang bersangkutan tidak bekerja sendiri. Penyidik seyogyanya periksa juga dari atas sampai ke bawah (vertikal) di instansi tersebut dan periksa samping kiri kanan yang bersangkutan (horizontal)," ujar Hudi.
Desakan itu menempatkan pemeriksaan enam saksi swasta sebagai pintu masuk untuk membongkar kemungkinan jejaring yang lebih luas, bukan sekadar formalitas penyidikan.
Kejagung sendiri belum menjelaskan hubungan keenam saksi tersebut dengan perkara maupun aset apa saja yang sedang ditelusuri. Anang hanya menyatakan penyidik masih berupaya memperoleh alat bukti yang diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Penelusuran aset menjadi salah satu fokus penyidikan. Penyidik berupaya mengurai keterkaitan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dengan perkara TPPU yang tengah ditangani.
Hudi menilai pengusutan aliran uang menjadi bagian krusial untuk memastikan ke mana hasil tindak pidana mengalir dan siapa saja yang diduga menikmati atau membantu menyamarkannya.
Jika dalam proses tersebut ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, menurut Hudi, penyidikan semestinya tidak berhenti pada pemeriksaan. Pihak-pihak yang memenuhi unsur pidana harus diproses sesuai hukum.
"Sehingga semua yang terlibat TPPU dapat diproses hukum sehingga tersangka dalam kasus tersebut dapat bertambah, tidak sekadar hanya periksa," tegasnya.
Kejagung memastikan penyidikan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Dengan demikian, pemeriksaan enam saksi swasta kini menjadi salah satu titik penting dalam perkara TPPU Febrie Adriansyah. Tantangannya bukan hanya menemukan aset, tetapi mengungkap siapa pemilik sebenarnya, dari mana sumbernya, ke mana alirannya, serta apakah terdapat pihak lain yang berperan dalam menyamarkan hasil dugaan tindak pidana tersebut.
