BREAKINGNEWS

Korupsi PLTU Suralaya Mandek, Guru Besar UI Chudry Desak Kajati DKI Sutikno Usut Tuntas!

Korupsi PLTU Suralaya Mandek, Guru Besar UI Chudry Desak Kajati DKI Sutikno Usut Tuntas!
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sutikno, memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan lima pejabat eselon III di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Dugaan korupsi proyek migrasi unit pembangkitan 3 PLTU Suralaya milik PT PLN Indonesia Power jangan sampai berakhir sebagai perkara yang hanya ramai di awal, lalu menguap tanpa kejelasan.

Dugaan mark up proyek senilai ratusan miliar rupiah itu harus dibongkar sampai ke akar-akarnya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sutikno tidak membiarkan perkara tersebut berjalan di tempat. Ia meminta seluruh pihak yang diduga menikmati aliran dana proyek diperiksa dan ditindak apabila bukti hukum telah terpenuhi.

Menurut Chudry, dugaan selisih anggaran puluhan miliar rupiah dalam proyek strategis milik perusahaan negara bukan persoalan kecil. Kejati DKI Jakarta harus memastikan ke mana uang tersebut mengalir, siapa yang menikmati, serta apakah terdapat rekayasa sejak proses tender hingga pelaksanaan pekerjaan.

“Kasus seperti ini harus dituntaskan, bukan dibiarkan mandek. Kalau ditemukan indikasi kerugian negara dan bukti keterlibatan pihak-pihak tertentu, penyidik harus berani menyikat sampai ke aktor utamanya,” tegas Chudry kepada Monitorindonesia.com, Kamis (20/8/2026).

Chudry Sitompul
Chudry Sitompul (Foto: Dok MI/Pribadi)

 

Desakan itu mencuat setelah Kejati DKI Jakarta sebelumnya membongkar dugaan penyimpangan dalam proyek perubahan sistem tegangan pada unit pembangkitan 3 PLTU Suralaya. 

Proyek tersebut dikerjakan PT High Volt Technology setelah memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp177,5 miliar dari pagu anggaran PT PLN Indonesia Power sebesar Rp219 miliar.

Namun, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa nilai pekerjaan sebenarnya diduga jauh di bawah nilai kontrak. Selisih anggaran yang diduga mencapai sekitar Rp40 miliar hingga Rp50 miliar kini menjadi salah satu titik krusial dalam penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Nauli Rahim Siregar, sebelumnya menyatakan penyidik menemukan ketidaksesuaian antara nilai kontrak dan realisasi pekerjaan. Menurut dia, pekerjaan yang dilakukan diduga tidak mencerminkan nilai kontrak sebesar Rp177,5 miliar.

Persoalan terbesar kini bukan hanya soal apakah terjadi mark up, tetapi ke mana selisih puluhan miliar rupiah itu mengalir.

Untuk membongkar dugaan aliran dana tersebut, penyidik Kejati DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan pada 26 Februari 2026 di tiga lokasi. Penggeledahan mencakup kantor PT High Volt Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka lantai 32, sebuah rumah di Pancoran Mas, Depok, serta rumah lainnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.

Barang bukti tersebut diharapkan dapat membuka konstruksi perkara sekaligus menelusuri aliran uang yang diduga menyimpang.

Chudry menilai Kejati DKI Jakarta harus menjadikan temuan tersebut sebagai pintu masuk untuk mengusut seluruh rantai proyek.

Tidak hanya pihak pelaksana pekerjaan, tetapi juga pihak yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, penganggaran, tender, pengawasan, hingga pembayaran proyek.

Apalagi, proyek tersebut berkaitan dengan sektor ketenagalistrikan dan melibatkan perusahaan milik negara. Jika benar terjadi penggelembungan nilai pekerjaan hingga puluhan miliar rupiah, maka perkara ini berpotensi menunjukkan bagaimana anggaran perusahaan negara dapat dipermainkan.

“Jangan berhenti pada pelaksana proyek. Telusuri siapa yang merancang, siapa yang menyetujui, siapa yang mengawasi, dan siapa yang menerima manfaat. Kalau ada bukti pidananya, proses tanpa pandang bulu,” ujar Chudry.

Ia juga mendesak Kajati DKI Jakarta Sutikno memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut.

Menurutnya, publik membutuhkan kepastian bahwa penyidikan tidak berhenti pada penggeledahan dan penyitaan barang bukti, tetapi berlanjut pada penetapan pihak yang bertanggung jawab apabila bukti telah mencukupi.

Kasus dugaan korupsi proyek PLTU Suralaya ini pun kini menghadapi ujian serius bagi Kejati DKI Jakarta. Dengan dugaan selisih anggaran mencapai Rp40 miliar hingga Rp50 miliar, publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kebocoran tersebut.

Jangan sampai puluhan miliar rupiah hanya menjadi angka dalam berkas penyidikan. Jika memang ada uang negara yang diduga dikorupsi, Kejati DKI Jakarta harus memburu alirannya sampai ke penerima terakhir dan menyeret siapa pun yang terbukti terlibat ke meja hukum.

Catatan Redaksi: 

Jurnalis Monitorindonedia.com sebelumnya sempat mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada Kajati DKI Jakarta yang saat itu masih dijabat Patris Yusrian Jaya. Namun sayangnya dia diduga memblokir WhatsAap Jurnalis Monitorindonesia.com. Sikap bungkam juga ditunjukan oleh anak buahnya. Ada apa?

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Korupsi PLTU Suralaya Mandek, Guru Besar UI Chudry Desak Kajati DKI Sutikno Usut Tuntas! | Monitor Indonesia