BREAKINGNEWS

Pengamat Desak Kejagung Gandeng PPATK Untuk Telusuri Kasus TPPU Eks Jampidsus

Pengamat Desak Kejagung Gandeng PPATK Untuk Telusuri Kasus TPPU Eks Jampidsus
Hudi Yusuf (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), didorong untuk tidak berhenti pada penelusuran aset semata.

Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, meminta Kejaksaan Agung membongkar secara menyeluruh aliran dana dan kemungkinan jejaring yang berada di balik kepemilikan aset dalam perkara tersebut.

Menurut Hudi, apabila terdapat harta yang diduga kuat berkaitan dengan TPPU, penyidik harus menelusuri asal-usul serta aliran dananya secara mendalam. Penelusuran tersebut, kata dia, idealnya dilakukan dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Menurut saya harta itu diduga kuat hasil TPPU. Penyidik harus bekerja sama dengan PPATK terkait aliran dana itu," ujar Hudi kepada Monitorindonesia.com, Kamis (20/8/2026).

Hudi juga meminta penyidik tidak mengabaikan kemungkinan adanya usaha atau aset yang menggunakan nama pihak lain. Menurut dia, pola tersebut perlu didalami untuk mengetahui siapa pemilik sebenarnya dan bagaimana keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

"Penyidik seyogyanya periksa lebih dalam lagi terkait usaha-usaha yang diatasnamakan orang lain tetapi milik yang bersangkutan," katanya.

Tak hanya itu, Hudi menilai penyidik perlu membuka kemungkinan bahwa dugaan TPPU tersebut tidak dilakukan seorang diri. Karena itu, pemeriksaan menurutnya harus diperluas secara vertikal maupun horizontal untuk memetakan seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan.

"Hal ini juga diduga yang bersangkutan tidak bekerja sendiri. Penyidik seyogyanya periksa juga dari atas sampai ke bawah (vertikal) di instansi tersebut dan periksa samping kiri kanan yang bersangkutan (horizontal)," ujar Hudi.

Desakan tersebut muncul ketika Tim 9 Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan. Terbaru, penyidik memeriksa enam orang saksi dari pihak swasta pada Rabu (19/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan keenam saksi tersebut diperiksa untuk dimintai keterangan dalam rangka kepentingan penyidikan.

"Tim Penyidik telah memeriksa 6 (enam) orang saksi dari pihak swasta, untuk dimintai keterangannya oleh Penyidik," kata Anang dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).

Namun, Kejagung belum membuka identitas keenam saksi tersebut. Materi pemeriksaan maupun hubungan mereka dengan perkara Febrie Adriansyah juga belum dijelaskan secara rinci kepada publik.

Pemeriksaan enam saksi swasta tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berlangsung. Kejagung menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara.

Selain mengejar keterangan saksi, penyidik juga menaruh perhatian pada penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Langkah ini diarahkan untuk mengurai hubungan antara aset yang ditelusuri dengan perkara TPPU yang tengah ditangani.

Dalam konteks tersebut, pandangan Hudi menempatkan penelusuran aset sebagai pintu masuk untuk membongkar kemungkinan jaringan yang lebih besar. Ia menilai penyidik tidak cukup hanya memeriksa pihak-pihak yang muncul dalam permukaan perkara, tetapi perlu menelusuri hubungan ke atas, ke bawah, maupun pihak-pihak di sekelilingnya.

Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, Hudi meminta proses hukum tidak berhenti pada pemeriksaan sebagai saksi.

"Sehingga semua yang terlibat TPPU dapat diproses hukum sehingga tersangka dalam kasus tersebut dapat bertambah, tidak sekadar hanya periksa," tegasnya.

Sementara itu, Kejagung belum mengungkap aset apa saja yang sedang ditelusuri maupun keterkaitan keenam saksi swasta dengan aset tersebut. Penyidik masih berupaya memperoleh alat bukti yang diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Anang memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejagung juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

"Kami akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Anang.

Dengan demikian, pemeriksaan enam saksi swasta menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan TPPU Febrie Adriansyah. Di sisi lain, desakan pakar agar aliran dana, aset yang diduga menggunakan nama pihak lain, serta hubungan vertikal dan horizontal ikut dibongkar membuat arah penyidikan berpotensi tidak hanya berhenti pada aset, tetapi juga menguji ada atau tidaknya pihak lain yang turut terlibat.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Pengamat Desak Kejagung Gandeng PPATK Untuk Telusuri Kasus TPPU Eks Jampidsus | Monitor Indonesia