Jakarta, MI — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing yang menyeret PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) memasuki babak yang lebih serius. Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa jajaran direksi perusahaan untuk mengurai sejauh mana keterlibatan korporasi maupun individu dalam dugaan praktik yang berlangsung sejak 2008 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, penyidik kini tengah mendalami peran PT TPL dari dua sisi, yakni sebagai korporasi maupun individu yang berada di dalam struktur perusahaan.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut bukan sesuatu yang tertutup. Setiap orang yang dinilai memiliki pengetahuan atau keterlibatan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyidikan.
“Yang jelas saat ini masih didalami, tapi yang jelas baik korporasi maupun jajaran-jajaran direksinya atau apa yang terkait pasti akan dimintai pertanggungjawaban nantinya dan diperiksa untuk sampai sejauh mana pengetahuannya terhadap kegiatan tersebut,” ujar Anang kepada awak media, dikutips Kamis (20/8/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus membuka kemungkinan pemeriksaan lebih jauh terhadap lingkaran pengambil keputusan di tubuh perusahaan.
Tak hanya pemeriksaan direksi, Kejagung juga membuka pintu bagi munculnya tersangka baru. Anang mengatakan, penetapan tersangka tambahan sangat mungkin dilakukan apabila penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
Alat bukti tersebut dapat berasal dari dokumen, keterangan saksi maupun bukti lain yang menunjukkan seseorang mengetahui dan turut terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
“Dalam proses penyidikan ini bisa saja nanti bukan hal yang tidak mungkin akan ada penetapan-penetapan tersangka baru yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila dianggap berdasarkan alat bukti baik itu dari dokumen, keterangan saksi dan alat bukti lain dianggap dia mengetahui dan turut terlibat,” kata Anang.
Sejauh ini, Kejagung baru menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya merupakan penyelenggara negara yang bekerja sebagai supervisor pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, berinisial BP dan SR.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar sebelumnya mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 saksi, menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik, dan melakukan ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
Namun, penyidikan kini bergerak untuk mengurai dugaan praktik transfer pricing yang melibatkan PT TPL dan perusahaan afiliasinya.
Perusahaan yang bergerak di industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan itu diduga sejak 2008 melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasi dengan cara under invoicing, atau melaporkan nilai transaksi lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Dalam modus yang didalami penyidik, produk pulp yang diekspor dari Indonesia dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Padahal, berdasarkan karakteristik, kegunaan dan harga pasar, produk tersebut diduga merupakan dissolving pulp yang memiliki nilai berbeda.
Perbedaan pelaporan itu diduga berdampak pada nilai transaksi yang tercatat dan pada akhirnya berpengaruh terhadap kewajiban perpajakan perusahaan.
Dugaan serupa juga muncul dalam penjualan lokal. PT TPL disebut melaporkan produk kepada dua perusahaan afiliasi berinisial AP dan R dengan nama Dissolving Pulp atau High Alfa Pulp.
Penyidik menduga pelaporan tersebut dilakukan secara melawan hukum sehingga nilai produk yang menjadi dasar penghitungan pajak menjadi lebih rendah dibandingkan nilai yang seharusnya.
Dengan konstruksi perkara tersebut, pemeriksaan terhadap jajaran direksi menjadi penting untuk menjawab satu pertanyaan utama: siapa yang mengetahui, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang menikmati atau membiarkan skema tersebut berjalan?
Kejagung kini masih mendalami seluruh rangkaian transaksi dan peran pihak-pihak yang berkaitan. Jika alat bukti mengarah pada keterlibatan individu lain, termasuk dari internal perusahaan, pintu penetapan tersangka baru terbuka lebar.
Penyidikan pun tidak lagi sekadar mengarah pada dua tersangka dari sektor perpajakan. Jejak dugaan transfer pricing kini berpotensi membawa penyidik masuk lebih jauh ke dalam struktur korporasi PT TPL.
