BREAKINGNEWS

Penggeledahan Rumah Dipersoalkan, DPR Minta Hukuman Mati Dikasus Eks Jampidsus

Penggeledahan Rumah Dipersoalkan, DPR Minta Hukuman Mati Dikasus Eks Jampidsus
Febrie Adriansyah (Foto: Ist)

Jakarta, MI — Perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki babak yang semakin pelik.

Di tengah tuntutan agar dugaan kejahatan yang menyeret mantan pejabat penegak hukum itu dihukum seberat-beratnya, keabsahan penggeledahan rumahnya justru mulai digugat di ruang sidang.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, bahkan sebelumnya meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman mati jika Febrie terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu menilai dugaan korupsi yang dikaitkan dengan Febrie memiliki dampak luas terhadap kepentingan masyarakat.

“Kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Nasyirul dalam rapat Komisi III DPR RI di Jakarta dikutip Kamis (20/8/2026).

Menurut dia, perkara tersebut tidak bisa dipandang sebagai kasus pidana biasa. Pasalnya, Febrie merupakan sosok yang pernah berada di posisi strategis dalam pemberantasan korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung.

Nasyirul menyoroti sejumlah perkara besar yang dikaitkan dengan penanganan Febrie, termasuk persoalan tata kelola batu bara yang disebut berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout) di Sumatera, serta perkara PT Asabri dan Krakatau Steel.

Sorotan serupa datang dari aktivis antikorupsi Ali Yusuf. Ia menilai dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Febrie menjadi persoalan serius karena menyentuh langsung kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Menurut Ali, posisi Febrie membuat perkara tersebut memiliki dimensi etik yang jauh lebih berat apabila tuduhan korupsi nantinya terbukti.

“Tentu sangat mencederai atas apa yang dilakukan Febrie. Dia melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi tapi malah dia juga diduga melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ali, Senin (17/8/2026).

Ali menyebut korupsi sebagai public enemy atau musuh bersama. Karena itu, ketika sosok yang sebelumnya berada di garis depan pemberantasan korupsi justru diduga melakukan tindak pidana serupa, kerusakan terhadap kepercayaan publik dinilai semakin besar.

“Yang sangat, sangat menjadi public enemy, karena korupsi ini bagian dari public enemy atau musuh bersama yang harus diperangi, namun yang memeranginya ternyata melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Meski demikian, Ali mengingatkan bahwa sanksi terhadap Febrie tetap harus menunggu pembuktian di pengadilan.

“Ini sangat memalukan. Lalu apa sanksi yang pantas tentu dilihat prosesnya dulu apakah benar ia melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan oleh penegak hukum di institusi Polri,” katanya.

Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, hukuman terhadap Febrie semestinya mempertimbangkan posisinya sebagai aparat penegak hukum yang pernah memiliki kewenangan besar dalam pemberantasan korupsi.

Namun, di tengah derasnya sorotan tersebut, justru muncul persoalan lain yang tidak kalah krusial: apakah barang bukti yang menjadi bagian penting dalam perkara Febrie diperoleh melalui prosedur hukum yang sah?

Pertanyaan itu mengemuka dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), M. Arif Setiawan, menilai penggeledahan rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, berpotensi tidak sah karena lokasi yang digeledah disebut tidak sesuai dengan permohonan izin yang diajukan penyidik.

Arif menegaskan, izin penggeledahan harus dijalankan sesuai lokasi yang tercantum dalam permohonan dan izin pengadilan. Penyidik tidak bisa begitu saja menggeledah lokasi berbeda meskipun masih berada dalam rangkaian perkara yang sama.

Penilaian tersebut disampaikan Arif saat dicecar kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengenai penerbitan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 2934 yang diterbitkan Polda Metro Jaya.

Dalam persidangan, terungkap adanya persoalan mengenai permohonan penggeledahan yang disebut berkaitan dengan wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun dalam proses berikutnya, penyidik meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri Bogor untuk menggeledah rumah di kawasan Sentul.

“Di situ pasti ada kesalahan administrasi. Bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya kan untuk wilayah Polda Metro Jaya,” ujar Arif.

Ketika ditanya mengenai keabsahan tindakan tersebut, Arif memberikan penilaian tegas.

“Kalau menurut Ahli, ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan,” imbuhnya.

Persoalan tersebut berpotensi merembet jauh. Arif menyebut, apabila penyitaan merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang cacat hukum, tindakan penyitaan pun dapat dipersoalkan.

“Kalau ditindaklanjuti nanti dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya, ada izin penyitaannya juga sama dengan seperti ini, penyitaannya pun tidak sah. Kalau penyitaan tidak sah berarti juga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti,” papar Arif.

Pernyataan ahli tersebut menjadi penting lantaran penggeledahan rumah Febrie menghasilkan temuan bernilai fantastis.

Penyidik disebut menemukan emas batangan seberat 74 kilogram serta sejumlah mata uang asing dengan nilai sekitar Rp476 miliar. Temuan itu menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut.

Selain rumah Febrie, polisi sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi lain. Dari kafe de'Clan Signature, penyidik menemukan brankas tersembunyi di balik lemari di lantai dua yang berisi uang sekitar Rp60 miliar, terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan uang tunai Rp259,1 juta.

Sementara dari Koin Money Changer, penyidik menyita uang sekitar Rp7,2 miliar.

Febrie sendiri ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 24 Juli 2026 dan kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara PT Asabri. Ia juga dijerat dalam perkara TPPU bersama advokat Don Ritto.

Kini, perkara tersebut menghadapi dua tekanan sekaligus.

Di satu sisi, muncul desakan agar dugaan kejahatan Febrie dihukum berat karena dianggap mencederai kepercayaan publik dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Di sisi lain, proses hukum yang digunakan untuk membongkar dugaan kejahatan tersebut justru diuji di pengadilan. Jika hakim menerima dalil bahwa penggeledahan rumah Febrie dilakukan berdasarkan izin yang tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya, maka legitimasi barang-barang yang ditemukan di dalamnya ikut berada dalam posisi rawan.

Dengan demikian, sidang praperadilan bukan hanya menjadi arena untuk menguji status hukum Febrie. Persidangan tersebut juga berpotensi menjadi ujian bagi penyidik: seberapa kuat perkara korupsi dan TPPU jika barang bukti bernilai fantastis itu harus dipertanggungjawabkan dari cara memperolehnya?

Sebab, seberat apa pun dugaan kejahatan yang dibongkar, proses penegakan hukum tetap harus berdiri di atas prosedur yang sah. Jika prosedurnya runtuh, barang bukti yang menjadi tumpuan perkara pun bisa ikut terseret.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Penggeledahan Rumah Dipersoalkan, DPR Minta Hukuman Mati Dikasus Eks Jampidsus | Monitor Indonesia