Jakarta, MI – Sidang praperadilan eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki babak sengit.
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Febrie, termasuk dalil yang menyebut adanya “duplikasi” penetapan tersangka.
Kejagung menilai dalil tersebut tidak memiliki pijakan hukum yang dapat menggugurkan status tersangka seseorang. Menurut jaksa, keberadaan lebih dari satu surat penetapan tersangka tidak otomatis membuat salah satunya cacat hukum.
“Bahwa istilah duplikasi bukan merupakan suatu asas atau larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis mengakibatkan suatu penetapan tersangka menjadi tidak sah,” kata perwakilan tim hukum Kejagung dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Kejagung bahkan membantah keras upaya menyamakan persoalan tersebut dengan asas nebis in idem. Menurut pihak Kejagung, nebis in idem baru dapat diterapkan apabila seseorang telah diperiksa dan diputus dalam perkara yang sama oleh pengadilan dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
Artinya, menurut Kejagung, dua surat penetapan tersangka yang dipersoalkan Febrie tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pelanggaran nebis in idem.
“Tidak terdapat perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap kemudian kembali dituntut untuk kedua kalinya,” ujar tim hukum Kejagung.
Kejagung juga menegaskan hukum pidana tidak mengenal konsekuensi batal demi hukum hanya karena terdapat lebih dari satu surat penetapan tersangka.
Atas dasar itu, Kejagung meminta hakim mengesampingkan seluruh dalil mengenai duplikasi penetapan tersangka dan menolak permohonan praperadilan Febrie.
“Dalil pemohon mengenai duplikasi penetapan tersangka patut dikesampingkan dan ditolak seluruhnya,” kata perwakilan Kejagung.
Namun, kubu Febrie tidak tinggal diam. Kuasa hukum mantan pejabat tinggi Kejagung itu justru menilai terdapat persoalan serius karena Febrie disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang memiliki substansi dugaan TPPU dan tindak pidana asal yang berkaitan.
Dalam permohonannya, Febrie mempersoalkan penetapan tersangka oleh Kejagung dan Polri yang menurut tim hukumnya memiliki kesamaan materi perkara.
Penetapan tersangka oleh Kejagung menyebut Febrie sebagai tersangka yang turut serta dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi dan/atau proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam rentang 2018 hingga 2026.
Sementara penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya menyebut Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam proses penanganan hukum terkait PT Asabri dan/atau Asuransi Jiwasraya pada periode 2020 hingga 2025, termasuk dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut dan tindak pidana korupsi lainnya.
Bagi kubu Febrie, perbedaan rentang waktu tidak otomatis menghilangkan persoalan karena kedua surat tersebut dinilai sama-sama menyeret dugaan TPPU dengan korupsi sebagai tindak pidana asal.
“Menetapkan pemohon sebagai tersangka untuk kali keduanya atas sangkaan tindak pidana yang sama jelas-jelas merupakan tindakan yang baik secara materiil maupun formil sangat bertentangan dengan hukum acara yang berlaku,” demikian dalil tim kuasa hukum Febrie.
Kubu Febrie juga menilai keberadaan dua penetapan tersangka berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Bahkan, kondisi tersebut dikhawatirkan membuka ruang munculnya dua pemberkasan hingga dua proses penuntutan terhadap satu rangkaian dugaan tindak pidana.
Persoalan ini menjadi salah satu titik krusial dalam praperadilan Febrie. Di satu sisi, Kejagung bersikukuh bahwa tidak ada larangan hukum mengenai lebih dari satu penetapan tersangka. Di sisi lain, kubu Febrie menilai substansi perkara yang tumpang tindih dapat menjadi persoalan serius dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum tersangka.
Selain isu duplikasi penetapan tersangka, sidang praperadilan juga menyoroti sejumlah tindakan penyidikan lain, termasuk keabsahan surat perintah penyidikan dan penggeledahan rumah Febrie di Sentul.
Kubu Febrie sebelumnya menghadirkan sejumlah ahli untuk menguji prosedur penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan persoalan dalam pelaksanaan penggeledahan serta legalitas barang-barang yang kemudian disita.
Dengan silang argumentasi yang semakin tajam, praperadilan Febrie kini bukan sekadar mempersoalkan status tersangka, tetapi juga menguji sejauh mana prosedur penegakan hukum dijalankan sesuai koridor hukum acara pidana.
Hakim PN Jakarta Selatan pada akhirnya akan menjadi penentu apakah dalil kubu Febrie cukup kuat untuk menggugurkan penetapan tersangka atau justru seluruh keberatan tersebut dinilai tidak beralasan hukum seperti yang didalilkan Kejagung.
