BREAKINGNEWS

Kasus Eks Jampidsus, Kejagung Minta Praperadilan Ditolak

Kasus Eks Jampidsus, Kejagung Minta Praperadilan Ditolak
Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Kejaksaan Agung (Kejagung) balik menghantam dalil mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang mempersoalkan adanya dua surat penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026), Kejagung menegaskan istilah “duplikasi penetapan tersangka” tidak dikenal sebagai larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis dapat membatalkan status tersangka seseorang.

“Bahwa terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa istilah duplikasi bukan merupakan suatu asas atau larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis mengakibatkan suatu penetapan tersangka menjadi tidak sah,” kata perwakilan tim hukum Kejagung dalam persidangan dikutip Jumat (21/8/2026).

Kejagung menilai persoalan yang diajukan Febrie tidak dapat disamakan dengan asas nebis in idem. Menurut jaksa, asas tersebut baru berlaku apabila seseorang telah diperiksa dan diputus dalam suatu perkara oleh pengadilan, kemudian kembali dituntut untuk perkara yang sama setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Ketentuan itu, kata Kejagung, diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dengan demikian, terdapat unsur yang sangat fundamental dalam penerapan asas nebis in idem, yaitu adanya perkara yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Kondisi tersebut dinilai berbeda jauh dengan perkara yang sedang dipersoalkan Febrie. Tidak ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang kemudian digunakan untuk menuntut Febrie kembali dalam perkara yang sama.

Karena itu, Kejagung menegaskan keberadaan lebih dari satu surat penetapan tersangka tidak serta-merta menjadikan salah satunya batal demi hukum.

“Karena hukum pidana tidak memberikan konsekuensi hukum berupa batal demi hukum hanya karena terdapat lebih dari satu penetapan tersangka,” tegas tim hukum Kejagung.

Dalil Dua Penetapan Tersangka

Sebelumnya, kubu Febrie menjadikan keberadaan dua surat penetapan tersangka sebagai salah satu dasar untuk menggugat status hukumnya.

Dalam permohonan praperadilan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Febrie disebut telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan/atau TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Pemanggilan tersebut antara lain didasarkan pada Surat Ketetapan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.

Tim kuasa hukum Febrie kemudian membandingkan materi penetapan tersangka yang diterbitkan Polri dengan penetapan tersangka yang diterbitkan Kejagung.

Kubu Febrie menilai keduanya memiliki materi dugaan TPPU yang sama, dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi dalam proses penanganan perkara yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Dari fakta tersebut, maka telah terang benderang bahwa terhadap dugaan peristiwa pidana yang sama telah diterbitkan dua Surat Penetapan Tersangka,” kata tim kuasa hukum Febrie dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Menurut kubu Febrie, perbedaan rentang waktu yang tercantum dalam kedua surat tersebut tidak menghilangkan persoalan substansi.

Mereka menilai penetapan Febrie sebagai tersangka untuk kedua kalinya atas sangkaan tindak pidana yang sama bertentangan dengan hukum acara serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kejagung Minta Dalil Febrie Dibuang

Kejagung tidak tinggal diam. Dalam jawabannya, institusi tersebut meminta hakim praperadilan mengesampingkan seluruh dalil mengenai dugaan duplikasi penetapan tersangka.

Kejagung bahkan menilai dalil tersebut tidak memiliki pijakan normatif karena tidak ada ketentuan hukum yang secara eksplisit melarang adanya lebih dari satu penetapan tersangka dalam konteks yang didalilkan Febrie.

“Dalil pemohon mengenai duplikasi penetapan tersangka patut dikesampingkan dan ditolak seluruhnya karena tidak didasarkan pada norma hukum yang melarang adanya lebih dari satu penetapan tersangka dan tidak memenuhi unsur-unsur asas nebis in idem,” kata tim hukum Kejagung.

Dengan demikian, pertarungan praperadilan Febrie kini tidak hanya berkutat pada sah atau tidaknya proses penyidikan. Kedua kubu juga berhadapan dalam pertarungan tafsir hukum mengenai apakah dua penetapan tersangka atas dugaan perkara yang memiliki irisan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Bagi Kejagung, jawabannya tegas: tidak otomatis batal. Sedangkan bagi kubu Febrie, keberadaan dua penetapan tersebut justru dinilai membuka ancaman serius terhadap kepastian hukum karena berpotensi melahirkan dua proses perkara untuk satu rangkaian dugaan pidana.

Persoalan tersebut kini berada di tangan hakim praperadilan PN Jakarta Selatan untuk menentukan apakah dalil “duplikasi” memiliki kekuatan hukum atau justru harus disingkirkan dari perkara.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kasus Eks Jampidsus, Kejagung Minta Praperadilan Ditolak | Monitor Indonesia