Jakarta, MI — Praperadilan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah memasuki titik krusial. Keberadaan lebih dari satu surat penetapan tersangka menjadi salah satu pokok perdebatan antara kubu Febrie dan Kejagung.
Kejagung menilai dalil Febrie mengenai adanya “duplikasi penetapan tersangka” tidak memiliki dasar hukum yang dapat membuat status tersangkanya otomatis gugur.
Hal tersebut disampaikan tim hukum Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
“Bahwa terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa istilah duplikasi bukan merupakan suatu asas atau larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis mengakibatkan suatu penetapan tersangka menjadi tidak sah,” kata perwakilan tim hukum Kejagung dikutip Jumat (21/8/2026).
Kejagung menegaskan hukum pidana mengenal asas nebis in idem, bukan larangan terhadap apa yang disebut Febrie sebagai duplikasi penetapan tersangka.
Menurut Kejagung, asas nebis in idem melarang seseorang dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah perkara tersebut diperiksa dan diputus pengadilan serta putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dengan demikian, terdapat unsur yang sangat fundamental dalam penerapan asas nebis in idem, yaitu adanya perkara yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Kejagung menilai kondisi yang dipersoalkan Febrie berbeda dengan asas tersebut. Sebab, tidak terdapat perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap kemudian kembali dituntut untuk kedua kalinya.
Karena itu, Kejagung menegaskan keberadaan lebih dari satu surat penetapan tersangka tidak serta-merta membuat penetapan tersebut tidak sah.
“Karena hukum pidana tidak memberikan konsekuensi hukum berupa batal demi hukum hanya karena terdapat lebih dari satu penetapan tersangka,” kata tim hukum Kejagung.
Kubu Febrie Persoalkan Dua Surat Tersangka
Sementara itu, kubu Febrie justru menjadikan keberadaan dua surat penetapan tersangka tersebut sebagai persoalan serius dalam permohonan praperadilan.
Dalam permohonan praperadilan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, disebutkan Kejagung selaku termohon telah memanggil Febrie untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Pemanggilan Febrie tersebut didasarkan pada Surat Ketetapan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 atas nama Febrie Adriansyah.
Tim kuasa hukum Febrie menyebut tindak pidana asal atau predicate crime dari dugaan TPPU tersebut merupakan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan dugaan pemerasan atau gratifikasi yang disebut diterima Febrie ketika menjabat sebagai Jampidsus.
Kubu Febrie kemudian membandingkan materi penetapan tersangka yang dikeluarkan Polri dengan penetapan tersangka yang diterbitkan Kejagung.
Menurut mereka, dugaan TPPU dalam penetapan tersangka oleh Polri memiliki materi yang sama dengan dugaan TPPU dalam penetapan tersangka yang diterbitkan Kejagung.
“Dari fakta tersebut, maka telah terang benderang bahwa terhadap dugaan peristiwa pidana yang sama telah diterbitkan dua Surat Penetapan Tersangka, yaitu Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh TERMOHON dan Surat Penetapan Tersangka Polri,” kata tim kuasa hukum Febrie dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Beda Periode Tak Hilangkan Persoalan
Dalam permohonannya, Febrie membandingkan isi kedua surat penetapan tersangka tersebut.
Penetapan tersangka oleh Kejagung menyebut Febrie sebagai tersangka yang turut serta dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal dugaan korupsi dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode 2018 sampai dengan 2026.
Sementara penetapan tersangka oleh Polri menyebut Febrie menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan korupsi dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara terhadap perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025 serta dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut dan tindak pidana korupsi lainnya.
Menurut kubu Febrie, perbedaan periode waktu dalam kedua surat penetapan tersangka tidak menghilangkan dugaan adanya duplikasi.
“Bahwa dengan demikian, menetapkan pemohon sebagai tersangka untuk kali keduanya atas sangkaan tindak pidana yang sama jelas-jelas merupakan tindakan yang tentunya baik secara materiil maupun formil sangat bertentangan dengan hukum acara yang berlaku,” demikian dalil tim kuasa hukum Febrie.
Febrie juga menilai adanya dua penetapan tersangka menimbulkan ketidakpastian hukum karena berpotensi menghasilkan dua pemberkasan perkara atas dugaan tindak pidana yang sama.
Menurutnya, kondisi tersebut juga berpotensi membuat dirinya menghadapi dua proses penuntutan untuk satu peristiwa pidana.
Kejagung Minta Dalil Duplikasi Ditolak
Di sisi lain, Kejagung meminta hakim mengesampingkan dalil mengenai duplikasi penetapan tersangka tersebut.
Kejagung menilai dalil tersebut tidak didasarkan pada norma hukum yang melarang adanya lebih dari satu penetapan tersangka dan tidak memenuhi unsur asas nebis in idem.
“Dalil pemohon mengenai duplikasi penetapan tersangka patut dikesampingkan dan ditolak seluruhnya karena tidak didasarkan pada norma hukum yang melarang adanya lebih dari satu penetapan tersangka dan tidak memenuhi unsur-unsur asas nebis in idem,” ujar tim hukum Kejagung.
Dengan demikian, perkara praperadilan Febrie kini mempertemukan dua pandangan yang berseberangan. Kubu Febrie melihat dua surat penetapan tersangka sebagai persoalan kepastian hukum dan potensi terjadinya proses hukum ganda, sementara Kejagung menilai keberadaan dua penetapan tersebut tidak otomatis menjadikannya tidak sah.
Pertarungan argumentasi tersebut selanjutnya menjadi bagian yang harus dinilai hakim dalam menentukan sah atau tidaknya proses hukum terhadap Febrie.
