Jakarta, MI — Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah dalil mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang mempersoalkan istilah trading in influence dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.
Di hadapan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8), Tim Hukum Kejagung justru menegaskan istilah tersebut menggambarkan dugaan modus yang digunakan Febrie dalam memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.
Kejagung menilai Febrie keliru memahami konstruksi hukum penetapan tersangka. Dalam gugatan praperadilannya, Febrie disebut memperlakukan trading in influence seolah-olah merupakan rumusan delik tersendiri yang menjadi satu-satunya dasar penetapan tersangka.
Padahal, menurut Kejagung, istilah tersebut bukan tindak pidana yang berdiri sendiri dan bukan pula pasal yang didakwakan kepada Febrie.
“Trading in influence yang disebutkan dalam uraian penetapan tersangka bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan bukan pula pasal pidana yang disangkakan kepada Pemohon,” ujar perwakilan Tim Hukum Kejagung dalam persidangan dikutip Jumat (21/8/2026).
Kejagung menyebut istilah itu digunakan untuk menjelaskan cara, pola, karakter, serta modus operandi yang diduga dilakukan Febrie dalam perkara yang tengah disidik.
Jabatan Diduga Jadi Jalan Meraup Keuntungan
Yang menjadi sorotan Kejagung bukan sekadar istilah trading in influence, melainkan dugaan penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan bernilai ekonomi.
Tim hukum Kejagung menyatakan Febrie diduga memanfaatkan jabatan, kewenangan, atau pengaruhnya untuk mendapatkan atau menerima secara tidak sah berbagai fasilitas dan keuntungan.
Bentuknya disebut tidak hanya uang, tetapi juga emas batangan serta benda atau barang lain yang memiliki nilai ekonomis dan diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
“Pemohon diduga telah memanfaatkan jabatan, kewenangan atau pengaruh (trading in influence) untuk mendapatkan atau menerima secara tidak sah fasilitas, keuntungan, uang, emas batangan atau benda barang yang bernilai ekonomis lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana,” kata Tim Hukum Kejagung.
Dengan konstruksi tersebut, Kejagung menegaskan trading in influence bukan norma pidana yang berdiri sendiri. Istilah itu dipakai untuk menerangkan bagaimana pengaruh jabatan atau kewenangan diduga digunakan sebagai instrumen untuk memperoleh keuntungan.
Karena itu, Kejagung meminta hakim praperadilan tidak terjebak pada perdebatan istilah dan tidak mengabulkan dalil Febrie mengenai trading in influence.
“Permohonan Pemohon pada bagian yang mendalilkan bahwa trading in influence bukan merupakan tindak pidana telah salah objek, salah memahami konstruksi penetapan tersangka dan telah meminta hakim praperadilan untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara,” ujar Tim Hukum Kejagung.
Febrie Gugat Penahanan
Sementara itu, dalam gugatan praperadilannya, Febrie meminta hakim PN Jakarta Selatan membatalkan penahanan yang dilakukan Kejagung.
Febrie juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kuasa hukum Febrie meminta seluruh akibat hukum yang timbul dari surat perintah penahanan tersebut turut dinyatakan tidak sah.
Persidangan praperadilan kini menjadi arena pertarungan dua konstruksi hukum. Di satu sisi, Febrie mempersoalkan dasar dan keabsahan tindakan hukum Kejagung. Di sisi lain, Kejagung mempertahankan penetapan tersangka dan menegaskan bahwa istilah trading in influence hanya digunakan untuk menggambarkan dugaan modus penyalahgunaan pengaruh jabatan.
Perdebatan tersebut pada akhirnya akan bermuara pada satu pertanyaan penting: apakah dalil Febrie menyangkut keabsahan proses hukum atau justru telah masuk terlalu jauh ke substansi perkara yang seharusnya diuji dalam persidangan pokok perkara.
