Jakarta, MI — Perdebatan mengenai istilah trading in influence dalam perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai Kejaksaan Agung (Kejagung) telah salah arah.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8), Tim Hukum Kejagung menegaskan bahwa trading in influence bukan pasal pidana yang berdiri sendiri. Istilah tersebut hanya digunakan untuk menggambarkan dugaan modus dalam perkara yang menjerat Febrie.
Kejagung menyebut inti persoalannya bukan pada istilah tersebut, melainkan dugaan penggunaan jabatan, kewenangan, atau pengaruh untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.
“Trading in influence yang disebutkan dalam uraian penetapan tersangka bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan bukan pula pasal pidana yang disangkakan kepada Pemohon,” ujar perwakilan Tim Hukum Kejagung dalam persidangan dikutip Jumat (21/8/2026).
Menurut Kejagung, istilah tersebut digunakan untuk menjelaskan cara, pola, karakter, dan modus operandi yang diduga dilakukan Febrie dalam menjalankan perbuatan yang menjadi objek penyidikan.
Uang dan Emas Masuk dalam Dugaan Keuntungan
Kejagung kemudian mengungkap bagian yang menjadi sorotan dalam konstruksi penetapan tersangka Febrie.
Febrie diduga memanfaatkan jabatan, kewenangan, atau pengaruh untuk mendapatkan atau menerima secara tidak sah berbagai bentuk keuntungan ekonomi.
Keuntungan yang dimaksud tidak hanya berupa uang. Kejagung juga menyebut fasilitas, emas batangan, serta benda atau barang lain yang memiliki nilai ekonomis dan diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
“Pemohon diduga telah memanfaatkan jabatan, kewenangan atau pengaruh (trading in influence) untuk mendapatkan atau menerima secara tidak sah fasilitas, keuntungan, uang, emas batangan atau benda barang yang bernilai ekonomis lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana,” kata Tim Hukum Kejagung.
Dengan demikian, Kejagung menilai dalil Febrie yang mempermasalahkan trading in influence sebagai bukan tindak pidana tidak menyentuh persoalan utama.
Sebab, menurut Kejagung, istilah tersebut tidak ditempatkan sebagai norma pidana tersendiri, melainkan sebagai penjelasan mengenai bagaimana pengaruh jabatan atau kewenangan diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan.
Kejagung Minta Dalil Febrie Ditolak
Kejagung pun meminta hakim praperadilan mengesampingkan dalil tersebut. Jaksa menilai Febrie telah salah memahami konstruksi penetapan tersangka dan membawa pemeriksaan praperadilan ke ranah pokok perkara.
“Permohonan Pemohon pada bagian yang mendalilkan bahwa trading in influence bukan merupakan tindak pidana telah salah objek, salah memahami konstruksi penetapan tersangka dan telah meminta hakim praperadilan untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara,” ujar Tim Hukum Kejagung.
Sebelumnya, Febrie mengajukan praperadilan untuk membatalkan penahanannya. Dalam petitum, Febrie meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kuasa hukum Febrie juga meminta seluruh akibat hukum yang timbul dari surat perintah penahanan tersebut dinyatakan tidak sah.
Sidang praperadilan ini pun memperlihatkan pertarungan dua sudut pandang. Febrie mempersoalkan dasar hukum penetapan dan penahanannya, sementara Kejagung menegaskan bahwa istilah trading in influence hanya merupakan gambaran modus dugaan penyalahgunaan jabatan, bukan pasal yang berdiri sendiri.
Di balik perdebatan istilah tersebut, Kejagung tetap menempatkan dugaan penerimaan uang, emas batangan, dan keuntungan bernilai ekonomis sebagai bagian dari konstruksi perkara yang sedang disidik.
