BREAKINGNEWS

Polri Bongkar Dalil Febrie, Praperadilan Diminta Ditolak

Polri Bongkar Dalil Febrie, Praperadilan Diminta Ditolak
Polri. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Tim hukum Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri balik menyerang gugatan praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026), Polri meminta hakim tunggal menolak seluruh permohonan Febrie. Penyidik menegaskan penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan alat bukti yang dianggap cukup.

Polri bahkan menilai sejumlah dalil Febrie telah masuk terlalu jauh ke wilayah pembuktian materiil yang seharusnya diperiksa dalam persidangan pokok perkara, bukan melalui praperadilan.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan,” kata Tim Hukum Kortas Tipidkor Polri dalam persidangan dikutip Jumat (21/8/2026).

Polri menyebut penetapan Febrie sebagai tersangka bukan keputusan yang muncul tiba-tiba. Sebelum status hukum Febrie dinaikkan, penyidik mengaku telah memeriksa 16 saksi dan tiga ahli serta mengumpulkan sejumlah barang bukti dan alat bukti surat.

Gelar perkara lanjutan kemudian digelar pada 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya. Hasilnya, penyidik menyatakan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan didukung oleh barang bukti surat, para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti,” ujar kuasa hukum Polri.

Alat bukti tersebut disebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti surat, serta adanya persesuaian di antara alat-alat bukti tersebut.

Dari rangkaian penyidikan itu, Polri menyatakan menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dugaan korupsi tersebut dikaitkan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam rentang 2020 hingga 2025.

Polri juga menduga terdapat upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalil Febrie soal Pemeriksaan Dibantah

Salah satu dalil yang dibantah keras Polri adalah persoalan Febrie yang disebut tidak terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka.

Tim hukum Polri menyatakan KUHAP tidak mengenal “calon tersangka” sebagai status hukum tersendiri yang wajib diberikan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Polri merujuk Pasal 90 KUHAP yang, menurut mereka, menitikberatkan penetapan tersangka pada adanya dugaan tindak pidana yang didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

“Ketentuan tersebut tidak mensyaratkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan seseorang terlebih dahulu dalam kapasitas sebagai calon tersangka sebagai syarat sah penetapan tersangka,” ujar kuasa hukum Polri.

Karena itu, Polri menilai dalil Febrie yang mempersoalkan tidak adanya pemeriksaan dirinya sebelum penetapan tersangka tidak cukup untuk menggugurkan status hukum tersebut.

Pencegahan ke Luar Negeri Disebut Sah

Polri juga membantah tudingan bahwa pencegahan Febrie bepergian ke luar negeri merupakan tindakan sewenang-wenang.

Menurut penyidik, pencegahan merupakan bagian dari instrumen hukum acara pidana yang dapat digunakan untuk kepentingan proses peradilan.

“Dengan demikian tindakan pencegahan bukan tindakan ekstra prosedural, bukan tindakan administratif yang dilakukan secara sewenang-wenang dan bukan pula suatu bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan,” kata Termohon.

Polri menegaskan Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026, sedangkan permohonan pencegahan diajukan sehari setelahnya, yakni 11 Juli 2026. Dengan demikian, menurut Polri, dasar hukum pencegahan terhadap Febrie telah terpenuhi.

Kejagung Ikut Patahkan Dalil Febrie

Sikap Polri tersebut sejalan dengan Kejaksaan Agung yang juga menilai gugatan Febrie telah keliru karena membawa materi pembuktian perkara ke ranah praperadilan.

Kejagung menegaskan, sepanjang penyidik memiliki alat bukti lain yang diperoleh secara sah, berasal dari sumber independen, atau diperoleh melalui prosedur hukum yang sah, penyidikan tetap memiliki dasar untuk dilanjutkan.

“Seluruh dalil Pemohon tersebut tidak dapat didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon saja. Oleh karenanya, dalil tersebut haruslah ditolak,” ujar perwakilan Kejagung.

Dengan posisi tersebut, persidangan praperadilan Febrie kini tidak sekadar menjadi arena untuk menguji prosedur penetapan tersangka. Polri dan Kejagung justru mendorong hakim agar tidak mengubah forum praperadilan menjadi tempat untuk mengadili substansi perkara.

Bagi Polri, persoalannya sederhana: jika alat bukti telah dinilai cukup dan tindakan penyidik dilakukan berdasarkan hukum, maka perdebatan mengenai benar atau tidaknya dugaan pidana harus diuji dalam perkara pokok.

Polri pun meminta hakim menolak permohonan Febrie karena sejumlah dalil dinilai telah memasuki wilayah pembuktian materiil yang berada di luar kewenangan praperadilan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Polri Bongkar Dalil Febrie, Praperadilan Diminta Ditolak | Monitor Indonesia