BREAKINGNEWS

Polri Gempur Praperadilan Febrie, Dalilnya Dibantah Total

Polri Gempur Praperadilan Febrie, Dalilnya Dibantah Total
Febrie Adriansyah (Foto: Ist)

Jakarta, MI — Upaya eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menggugat status tersangkanya melalui praperadilan mendapat perlawanan keras dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Polri menegaskan, status tersangka Febrie tidak dibangun dari satu alat bukti atau keputusan sepihak penyidik. Sebaliknya, penetapan tersebut disebut lahir setelah rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, hingga pengumpulan barang bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026), tim hukum Polri meminta hakim tunggal menolak permohonan Febrie. Polri menilai sejumlah dalil yang diajukan justru telah menyeret forum praperadilan ke wilayah pembuktian pokok perkara.

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara,” kata Tim Hukum Kortas Tipidkor Polri dikutip Jumat (21/8/2026).

Polri menyebut sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa 16 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga mengantongi barang bukti serta alat bukti surat sebagaimana Surat Perintah Penyitaan SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Gelar perkara lanjutan dilakukan pada 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya. Dari gelar perkara tersebut, penyidik menyatakan telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah.

Alat bukti itu mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti surat, serta persesuaian antara keterangan saksi, ahli dan surat.

“Telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka,” ujar kuasa hukum Polri.

Dari penyidikan tersebut, Polri menyatakan menemukan dua dugaan perkara sekaligus, yakni tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dugaan korupsi itu berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya sepanjang 2020 hingga 2025.

Sementara dalam dugaan TPPU, penyidik menduga terdapat upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan.

Dalil Tak Pernah Diperiksa Ikut Dipatahkan

Polri juga membantah dalil Febrie yang mempersoalkan dirinya tidak diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka.

Menurut tim hukum Polri, KUHAP tidak mengenal status “calon tersangka” sebagai status hukum tersendiri. Karena itu, pemeriksaan seseorang sebagai calon tersangka bukan syarat konstitutif untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Polri merujuk Pasal 90 KUHAP yang mengatur penetapan tersangka berdasarkan adanya dugaan tindak pidana yang didukung paling sedikit dua alat bukti yang sah.

“Ketentuan tersebut tidak mensyaratkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan seseorang terlebih dahulu dalam kapasitas sebagai calon tersangka sebagai syarat sah penetapan tersangka,” tegas kuasa hukum Polri.

Dengan dasar tersebut, Polri menilai ketiadaan pemeriksaan Febrie sebelum penetapan tersangka tidak otomatis membuat status hukumnya menjadi tidak sah.

Pencegahan ke Luar Negeri Juga Dibela

Langkah penyidik mencegah Febrie bepergian ke luar negeri turut dipersoalkan. Namun Polri menegaskan tindakan tersebut bukan bentuk kesewenang-wenangan ataupun hukuman sebelum adanya putusan pengadilan.

Polri menyatakan pencegahan merupakan instrumen hukum acara pidana untuk kepentingan proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP.

“Pencegahan bukan tindakan ekstra prosedural, bukan tindakan administratif yang dilakukan secara sewenang-wenang dan bukan pula suatu bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan,” ujar Termohon.

Polri juga menegaskan Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026, sedangkan permohonan pencegahan diajukan pada 11 Juli 2026. Dengan demikian, menurut Polri, syarat subjek pencegahan telah terpenuhi.

Kejagung Sejalan dengan Polri

Kejaksaan Agung mengambil posisi yang sejalan dengan Polri. Korps Adhyaksa menilai gugatan proses penyidikan yang diajukan Febrie telah keliru karena sebagian dalilnya dinilai melampaui ruang lingkup praperadilan.

Kejagung menegaskan penyidikan tetap dapat berjalan selama masih terdapat alat bukti lain yang diperoleh secara sah, berasal dari sumber independen, atau diperoleh melalui prosedur yang sah.

“Seluruh dalil Pemohon tersebut tidak dapat didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon saja. Oleh karenanya, dalil tersebut haruslah ditolak,” kata perwakilan Kejagung.

Dengan demikian, pertarungan di PN Jakarta Selatan kini mengerucut pada satu persoalan utama: apakah dalil-dalil Febrie benar menyangkut sah atau tidaknya tindakan penyidik, atau justru telah masuk ke substansi perkara yang seharusnya diuji dalam persidangan pokok.

Polri sendiri telah meminta hakim menolak gugatan tersebut dan mempertahankan seluruh tindakan penyidikan terhadap Febrie.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Polri Gempur Praperadilan Febrie, Dalilnya Dibantah Total | Monitor Indonesia