Jakarta, MI — Kabar operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang sempat dibantah keras, kini memasuki babak baru. KPK memastikan perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan, meski belum menetapkan satu pun tersangka.
Perubahan sikap KPK itu menjadi sorotan. Sehari sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut menyatakan kabar mengenai OTT di Bogor tidak benar. Namun, pada Jumat (21/8/2026), KPK mengungkap telah melakukan gelar perkara dan memutuskan melanjutkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, gelar perkara telah dilakukan di tingkat pimpinan setelah rangkaian penyelidikan berlangsung pada malam sebelumnya.
“Dari rangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan malam tadi sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan pemutusan terkait perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Namun, KPK belum menunjuk pihak tertentu sebagai tersangka. Penyidik masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
Artinya, penyidikan kini menjadi pintu untuk mengurai siapa saja yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Namun, saat ini masih digunakan Sprindik umum. Artinya, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut,” kata Budi.
Uang Rp1,5 Miliar Jadi Pintu Masuk
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut di lingkungan Dinas Pendapatan.
KPK menyebut penyelidik telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Budi.
Uang tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme penyitaan dalam tahap penyidikan. Penyidik juga akan mendalami asal-usul uang, aliran penerimaan, serta pihak-pihak yang mengetahui dan terlibat dalam konstruksi perkara.
KPK tidak ingin buru-buru menetapkan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti sebelum menentukan pihak yang dinilai paling bertanggung jawab.
“Saat ini kami belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya karena memang masih Sprindik umum,” kata Budi.
Perkembangan ini sekaligus membuat kabar yang beredar pada Kamis (20/8) menjadi sorotan.
Saat itu, informasi mengenai adanya OTT KPK di Kabupaten Bogor beredar luas. Bahkan muncul kabar sejumlah pihak diamankan dan tiga orang disebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih untuk diperiksa.
Namun, KPK ketika itu membantahnya.
Budi menegaskan hingga Kamis sore tidak ada peristiwa OTT sebagaimana informasi yang beredar.
“Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat terkait kabar peristiwa tertangkap tangan di wilayah Kabupaten Bogor, kami klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar,” ujar Budi, Kamis (20/8).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga saat itu mengaku belum mengetahui informasi tersebut karena sedang berada di luar kota.
Kini, sehari setelah bantahan tersebut, KPK justru mengungkap bahwa penyelidikan memang dilakukan di wilayah Bogor dan perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Perbedaan antara kabar OTT yang beredar dengan istilah resmi KPK menjadi penting. KPK saat ini tidak menyebut penanganan perkara tersebut sebagai OTT, melainkan hasil rangkaian kegiatan penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan penyidikan.
Sejumlah kepala dinas disebut sempat menjalani pemeriksaan dalam rangkaian penanganan perkara tersebut. Namun, KPK belum mengumumkan siapa saja yang berstatus sebagai pihak terperiksa maupun calon tersangka.
Dengan penggunaan Sprindik umum, penyidik memiliki ruang untuk menelusuri konstruksi perkara secara lebih luas sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Fokus penyidikan kini mengarah pada dugaan penerimaan dari pemotongan upah pungut di Dinas Pendapatan, termasuk bagaimana mekanisme pemotongan tersebut berlangsung dan kepada siapa uang akhirnya mengalir.
Rp1,5 miliar yang diamankan menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk membongkar perkara.
KPK memastikan pendalaman masih berlangsung. Penetapan tersangka baru dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup dan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi dapat ditentukan.
Dengan demikian, kasus Bogor kini bukan lagi sekadar kabar OTT yang sempat dibantah. Perkara tersebut telah resmi masuk ke meja penyidikan KPK—dan pertanyaan besarnya kini tinggal siapa yang akan terseret setelah seluruh aliran uang dan konstruksi perkara dibongkar.
