Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ke tahap penyidikan. Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya KPK membantah adanya operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan lembaga antirasuah telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait perkara tersebut. Namun, sprindik yang digunakan masih bersifat umum sehingga KPK belum menetapkan tersangka.
“Saat ini masih digunakan sprindik umum. Artinya, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Penerbitan sprindik dilakukan setelah pimpinan KPK menggelar perkara pada Kamis (20/8) malam. Dari hasil gelar perkara, KPK memutuskan dugaan korupsi yang sebelumnya berada dalam tahap penyelidikan dinaikkan ke penyidikan.
“Dari rangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan, malam tadi sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi.
Keputusan tersebut menjadi sorotan karena muncul sehari setelah informasi mengenai dugaan OTT di Kabupaten Bogor beredar. KPK sebelumnya justru menegaskan tidak melakukan OTT di daerah tersebut.
Kini, meski tidak menyebut proses tersebut sebagai OTT, KPK memastikan ada perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor yang dinilai cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
KPK belum mengungkap secara terbuka perkara apa yang menjadi objek penyidikan. Identitas pihak yang diduga terlibat, modus dugaan korupsi, serta nilai uang atau kerugian negara yang berkaitan dengan perkara tersebut juga belum disampaikan.
Budi menegaskan proses penyidikan masih berada pada tahap awal. Penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk menggali keterangan sekaligus mengonfirmasi temuan yang sebelumnya diperoleh dalam penyelidikan.
“Pemanggilan para saksi untuk meminta keterangan dan mengonfirmasi sejumlah hal dari kegiatan penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan,” katanya.
Dengan naiknya perkara ke penyidikan, pengusutan dugaan korupsi di Kabupaten Bogor kini memasuki tahap yang lebih serius. KPK memiliki kewenangan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Namun, KPK masih menahan diri untuk mengungkap siapa yang bakal menjadi tersangka. Hingga Jumat (21/8/2026), lembaga antirasuah memastikan belum ada penetapan tersangka.
Kondisi ini membuat teka-teki di balik kasus Bogor semakin menguat. KPK membantah adanya OTT, tetapi pada saat yang hampir bersamaan memastikan dugaan korupsi di wilayah tersebut telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Publik kini menunggu langkah berikutnya: siapa yang akan dipanggil, apa konstruksi perkara yang ditemukan penyidik, dan siapa pihak yang akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
