BREAKINGNEWS

Menolak Lupa! Jejak Laporan terhadap Febrie: Lelang Jiwasraya, Zarof Ricar, Batubara Kaltim hingga TPPU

Menolak Lupa! Jejak Laporan terhadap Febrie: Lelang Jiwasraya, Zarof Ricar, Batubara Kaltim hingga TPPU
Febrie Adriansyah (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Nama Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan dalam pusaran perkara hukum. Jauh sebelum namanya terseret dalam perkembangan perkara terbaru, Febrie telah pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sejumlah dugaan pelanggaran hukum.

Laporan tersebut disampaikan Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi yang terdiri dari Indonesia Police Watch (IPW), Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 10 Maret 2025.

Koordinator Koalisi Sipil Antikorupsi Ronald Loblobly saat itu mengatakan laporan terhadap Febrie mencakup satu perkara yang sebelumnya pernah dilaporkan serta tiga laporan tambahan.

“Yang dilaporkan FA (Febrie Adriansyah). Ada kasus yang sudah pernah kami laporkan, kemudian ada tiga kasus tambahan,” kata Ronald saat itu.

Empat perkara yang dimaksud yakni dugaan penyimpangan dalam lelang aset sitaan perkara Jiwasraya, perkara Zarof Ricar terkait dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga batubara di Kalimantan Timur, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ronald ketika itu menyebut adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah perkara yang ditangani di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, seluruh tudingan tersebut merupakan laporan dan dugaan yang disampaikan koalisi kepada KPK dan bukan merupakan kesimpulan hukum bahwa Febrie terbukti melakukan tindak pidana.

1. Dugaan Penyimpangan Lelang Saham PT Gunung Bara Utama

Dalam laporan terkait perkara Jiwasraya, koalisi menyoroti proses lelang satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU), aset milik terpidana Heru Hidayat yang disita dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Lelang yang dilaksanakan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung tersebut dimenangkan PT Indobara Utama Mandiri (PT IUM).

Koalisi mempersoalkan proses dan nilai lelang saham tersebut. Berdasarkan temuan yang mereka sampaikan, PT IUM disebut baru didirikan sekitar tiga bulan sebelum pelaksanaan lelang oleh Andrew Hidayat, yang disebut sebagai mantan terpidana kasus korupsi suap.

Koalisi juga menyoroti nilai keekonomian paket saham PT GBU yang menurut mereka mencapai sekitar Rp12,5 triliun, tetapi dilepas melalui lelang dengan nilai sekitar Rp1,945 triliun.

Mereka menduga proses lelang dibuat seolah-olah tidak memiliki peminat sehingga nilai limit dapat ditekan. Kondisi tersebut, menurut koalisi, berpotensi menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp9,7 triliun.

Koalisi juga mempertanyakan penggunaan hasil penilaian dari dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yakni KJPP Syarif Endang & Rekan dan KJPP Tri Santi & Rekan, yang menurut mereka bermasalah.

Atas persoalan tersebut, koalisi meminta KPK mendalami proses lelang serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penetapan dan pelaksanaannya.

2. Perkara Zarof Ricar dan Uang Rp920 Miliar serta 51 Kilogram Emas

Perkara kedua berkaitan dengan Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.

Sorotan koalisi tertuju pada penanganan perkara Zarof setelah penyidik menemukan uang sekitar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas saat penggeledahan rumahnya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 10 Februari 2025, Zarof didakwa dengan ketentuan gratifikasi sebagaimana Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Koalisi mempertanyakan konstruksi perkara tersebut, khususnya terkait asal-usul uang dan emas yang ditemukan penyidik.

Ronald juga menyoroti sejumlah catatan yang ditemukan saat penggeledahan, di antaranya tulisan mengenai “Titipan Lisa”, perkara Ronald Tannur, serta perkara Sugar Group.

Menurut Ronald, catatan tersebut semestinya menjadi bagian yang didalami secara serius untuk mengurai asal-usul uang dan emas yang ditemukan dari kediaman Zarof.

Koalisi kemudian mempertanyakan apakah seluruh dugaan aliran dana dan pihak yang disebut dalam catatan tersebut telah diusut secara menyeluruh.

Namun, tudingan bahwa terdapat perlindungan terhadap Zarof Ricar maupun keterlibatan Febrie dalam perkara tersebut merupakan dugaan yang disampaikan pelapor dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

3. Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Tata Niaga Batubara di Kalimantan Timur

Perkara ketiga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pertambangan batubara di Kalimantan Timur.

Menurut Ronald, pada 18 Maret 2024 terdapat perintah kepada Direktur Penyidikan saat itu, Kuntadi, untuk menandatangani surat perintah penyelidikan terkait perkara tersebut.

Dua surat yang disebut dalam laporan itu masing-masing bernomor Prin-07/Fd.1/03/2024 dan Prin-19A/F.2/Fd.1/04/2024 tertanggal 2 April 2024.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan batubara di Kalimantan Timur dan disebut telah berkembang ke tahap penyidikan.

Koalisi mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara tersebut. Mereka mengklaim penyidik ketika itu telah mengantongi lebih dari dua alat bukti, tetapi mempertanyakan mengapa proses hukumnya tidak berlanjut sebagaimana yang mereka harapkan.

Pertanyaan mengenai penanganan perkara inilah yang kemudian diminta koalisi untuk didalami KPK.

4. Dugaan TPPU dan Jejak Aliran Dana

Laporan keempat berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Koalisi meminta KPK menelusuri dugaan penyembunyian atau penyamaran aset yang mereka kaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Dalam laporannya, koalisi juga menyebut sejumlah nama yang mereka tuding sebagai pihak yang berpotensi berperan sebagai perantara atau gatekeeper. Nama yang disebut antara lain Don Ritto, Nurman Herin, Jeffri Ardiatma, dan Rangga Cipta.

Koalisi juga menyoroti keberadaan sejumlah badan usaha yang menurut mereka perlu ditelusuri kaitannya dengan dugaan aliran dana.

Salah satunya PT Kantor Omzet Indonesia yang disebut bergerak di bidang penukaran valuta asing, broker dan dealer valuta asing.

Selain itu, terdapat PT Hutama Indo Tara yang disebut bergerak di bidang perdagangan besar atas dasar balas jasa serta perdagangan besar bahan bakar padat, cair, gas dan produk turunannya.

Dalam laporan tersebut, koalisi turut menyebut nama Kheysan Farrandie yang disebut sebagai putra Febrie Adriansyah.

Seluruh nama, perusahaan, transaksi, dan dugaan keterkaitan tersebut merupakan materi laporan koalisi yang saat itu diminta untuk ditelusuri oleh KPK. Tidak berarti seluruh pihak yang disebut telah terbukti melakukan tindak pidana.

Kini, setelah nama Febrie Adriansyah kembali muncul dalam perkembangan perkara hukum, laporan lama tersebut menjadi penting untuk kembali dicermati.

Bukan untuk menghakimi, melainkan untuk melihat apakah dugaan-dugaan yang pernah dilaporkan pada Maret 2025 pernah ditindaklanjuti, sejauh mana penanganannya, dan apakah masih terdapat bagian yang belum memperoleh penjelasan hukum.

Dengan demikian, empat perkara tersebut menjadi bagian dari catatan yang tidak layak begitu saja dilupakan dalam menelusuri perjalanan perkara yang pernah dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.

Catatan penting: seluruh dugaan dalam laporan ini merupakan tudingan dan laporan pihak pelapor kepada KPK. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, keterlibatan pihak-pihak yang disebut, serta kerugian negara sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan, persidangan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Menolak Lupa! Jejak Laporan terhadap Febrie: Lelang Jiwasraya, Zarof Ricar, Batubara Kaltim hingga TPPU | Monitor Indonesia