BREAKINGNEWS

Kasus Lelang Aset Jiwasraya Rp9,7 T Seret Febrie, Setahun Lebih Masih Diselidiki KPK!

Kasus Lelang Aset Jiwasraya Rp9,7 T Seret Febrie, Setahun Lebih Masih Diselidiki KPK!
Febrie Adriansyah (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Kasus dugaan korupsi dalam lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU), aset rampasan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kembali menjadi sorotan. 

Laporan yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, hingga detik ini pun belum diumumkan KPK naik ke tahap penyidikan.

Padahal, laporan mengenai dugaan kejanggalan lelang saham GBU tersebut telah disebut meningkat dari tahap penelaahan menjadi penyelidikan KPK sejak 2025. Dalam hal ini sudah lebih lebih dari satu tahun bergulir.

Kasus ini menjadi perhatian karena saham PT GBU disebut dilelang dengan nilai sekitar Rp1,945 triliun. Nilai tersebut dipersoalkan sejumlah pihak karena terdapat klaim bahwa nilai keekonomian aset tersebut jauh lebih tinggi. Koalisi masyarakat pelapor sebelumnya menyebut potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp9,7 triliun.

KPK sendiri pada 9 Juli 2026 belum memastikan perkembangan terakhir laporan tersebut. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pihaknya perlu mengecek kembali posisi laporan yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

“Nanti kita cek lagi seperti apa, saya belum bisa pastikan saat ini,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Sebelumnya, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) menyatakan laporan dugaan penyimpangan lelang saham GBU telah masuk tahap penyelidikan. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga menyebut laporan yang diajukan sejak 27 Mei 2024 tersebut telah bergerak dari tahap penelaahan pengaduan masyarakat ke penyelidikan.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyoroti proses lelang satu paket saham PT GBU yang merupakan aset sitaan perkara Jiwasraya. Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah perbedaan nilai aset dengan harga lelang.

Menurut pelapor, nilai keekonomian saham GBU berada di kisaran Rp11 triliun hingga Rp12,5 triliun, sementara aset tersebut akhirnya dilelang sekitar Rp1,945 triliun. Selisih nilai tersebut kemudian diklaim sebagai potensi kerugian negara sekitar Rp9,7 triliun. Angka tersebut merupakan klaim pihak pelapor dan belum merupakan perhitungan kerugian negara yang telah ditetapkan KPK.

Dugaan lain yang disorot adalah proses penetapan nilai limit lelang serta munculnya PT Indobara Utama Mandiri (IUM) sebagai peserta sekaligus pemenang lelang.

Pihak pelapor sebelumnya menduga terdapat praktik mark down atau penurunan nilai limit aset dan rekayasa proses lelang. Dugaan tersebut menjadi bagian dari materi laporan yang disampaikan kepada KPK.

Nama Febrie Adriansyah ikut terseret karena pelapor menduga adanya keterlibatan atau tanggung jawabnya dalam proses penetapan nilai limit lelang ketika masih menjabat Jampidsus.

Namun, Kejaksaan Agung sebelumnya membantah anggapan bahwa proses lelang tersebut dilaksanakan langsung oleh Jampidsus. Kejagung menyatakan proses pelelangan aset GBU telah diserahkan kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA).

“Proses pelelangan aset PT GBU setelah ada putusan pengadilan MA di 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan ke PPA,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan yang dikutip sebelumnya.

Febrie sendiri pernah memberikan penjelasan mengenai proses tersebut. Ia menyatakan aset hasil penyitaan penyidik Jampidsus diserahkan kepada PPA untuk proses pemulihan aset.

“Proses itu, kalau barang penyitaan yang dilakukan oleh penyidik di Jampidsus selalu diserahkan ke PPA pengembalian aset,” ujar Febrie pada 5 Maret 2025.

Ia menyatakan tidak mengetahui proses lanjutan setelah aset diserahkan kepada PPA, termasuk mengenai penghitungan nilai, peserta lelang hingga pemenang.

Perkembangan terbaru pada Agustus 2026 kembali memunculkan perdebatan mengenai siapa yang memiliki kewenangan dalam eksekusi dan pelelangan aset GBU.

Pengamat kejaksaan Fajar Trio menyebut Febrie bukan pihak yang bertanggung jawab atas eksekusi aset GBU. Menurut dia, setelah perkara berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi berada pada jaksa eksekutor, yang ketika itu disebut merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pengamat dan belum menjadi kesimpulan resmi KPK mengenai perkara tersebut.

Di sisi lain, dugaan kejanggalan lelang GBU tetap menjadi salah satu perkara yang dikaitkan dengan Febrie. Pada Agustus 2026, IPW kembali mengungkap bahwa kecurigaan terhadap proses lelang aset sitaan tersebut menjadi salah satu pintu awal penelusuran terhadap dugaan perkara yang menyeret mantan Jampidsus tersebut.

Dengan demikian, posisi perkara lelang GBU yang paling aman disebut saat ini adalah masih dalam proses penyelidikan atau setidaknya belum ada pengumuman resmi KPK mengenai peningkatan perkara ke tahap penyidikan.

Belum ada pula pengumuman resmi KPK mengenai penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi lelang saham PT GBU.

Kasus ini kini menunggu langkah KPK: apakah penyelidikan akan dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti, dilanjutkan dengan pendalaman, atau ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti yang memenuhi syarat.

Di tengah kembali mencuatnya nama Febrie Adriansyah dalam sejumlah perkara, perkembangan penyelidikan KPK atas lelang aset Jiwasraya tersebut menjadi penting untuk ditunggu, terutama menyangkut siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan dalam proses penetapan nilai limit, pelaksanaan lelang, hingga penentuan pemenang aset GBU.

Jumat (21/8/2026), Jurnalis Monitorindonesia.com berupaya mengonfirmasi perkembangan penyelidikan kasus ini kepada Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Namun hingga berita ini dipublikasikan, Budi belum memberikan respons. (wan)

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Kasus Lelang Aset Jiwasraya Rp9,7 T Seret Febrie, Setahun Lebih Masih Diselidiki KPK! | Monitor Indonesia