BREAKINGNEWS

Kata Polisi Rekening Donasi Demo 27 Agustus Bukan Diblokir, Tetapi Transaksinya Ditunda

Kata Polisi Rekening Donasi Demo 27 Agustus Bukan Diblokir, Tetapi Transaksinya Ditunda
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto

Jakarta, MI – Polda Metro Jaya meluruskan polemik rekening milik warga Pati, Supriyono, yang digunakan untuk menampung donasi rencana aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Polisi menegaskan rekening tersebut tidak diblokir. Penyidik hanya meminta bank melakukan penundaan transaksi untuk sementara waktu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan permintaan tersebut diajukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus karena rekening penghimpun dana tercatat atas nama pribadi.

Menurut Budi, polisi perlu memastikan mekanisme penghimpunan dana dalam jumlah besar dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Di mana di dalam penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).

Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap aliran dana yang masuk ke rekening tersebut. Saldo terakhir yang tercatat disebut mencapai Rp80,9 juta.

Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk mendalami persoalan tersebut.

Budi kembali menegaskan bahwa istilah pemblokiran yang beredar di publik tidak sesuai dengan tindakan penyidik.

“Kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran,” tegasnya.

Rekening atas nama Supriyono itu ditunda transaksinya sejak Jumat (21/8/2026), saat sejumlah warga Pati tiba di Jakarta.

Dana tersebut disebut berasal dari donasi masyarakat yang dikumpulkan untuk mendukung kebutuhan aksi AMPB pada 27 Agustus. Aksi itu direncanakan untuk mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Kata Polisi Rekening Donasi Demo 27 Agustus Bukan Diblokir, Tetapi Transaksinya Ditunda | Monitor Indonesia