BREAKINGNEWS

KPK Didesak Segera Periksa Raja Juli

KPK Didesak Segera Periksa Raja Juli
Raja Juli Antoni (Foto: Ist)

Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak tidak berlama-lama memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi dan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Desakan itu disampaikan pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf. Menurut Hudi, posisi Raja Juli penting untuk segera diklarifikasi karena namanya dikaitkan dengan peristiwa pemberian amplop berisi uang yang kini tengah ditelusuri KPK.

“Menurut saya KPK harus segera periksa Raja Juli Antoni,” kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Senin (24/8/2026).

Hudi menilai pemberian amplop tersebut tidak bisa dilihat sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Menurut dia, penyidik perlu mengungkap apakah terdapat komunikasi atau pembicaraan tertentu sebelum amplop diserahkan.

“Karena dia terima amplop itu dan pasti sebelum terima amplop itu ada pembicaraan atau pesan yang disampaikan kepada pemberi amplop,” ujarnya.

Ia meminta KPK menempatkan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga hadir dalam peristiwa pemberian uang sebagai prioritas. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk membongkar konteks pemberian uang sekaligus memastikan ada atau tidaknya hubungan dengan proses pengurusan kawasan hutan.

“Tidak mungkin pelaku memberi amplop sekedarnya atau gratis. Pasti sebelumnya ada pembicaraan khusus terkait amplop itu,” tegas Hudi.

Selisih SGD 2.000 Jadi Titik Panas

Desakan pemeriksaan terhadap Raja Juli semakin relevan di tengah langkah KPK menelusuri keberadaan uang yang muncul dalam perkara tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik akan mendalami pihak-pihak yang hadir atau mengikuti pertemuan dengan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby.

“Pihak-pihak yang ikut pertemuan dengan bupati, dan kemudian ada fakta bahwa ada pengembalian, itu tentunya juga akan menjadi materi yang didalami,” kata Taufik, dikutip Senin (24/8/2026).

KPK kini juga menaruh perhatian pada uang sebesar 2.000 dolar Singapura yang belum masuk dalam pengembalian kepada penyidik.

Sebelumnya, Suhardiman diketahui menyerahkan amplop berisi 14.000 dolar Singapura. Uang tersebut diduga berkaitan dengan hasil pemerasan terhadap para petani Koperasi Unit Desa (KUD).

Namun, dalam perkembangannya, pihak kementerian disebut hanya mengembalikan 12.000 dolar Singapura kepada KPK. Dengan demikian, masih terdapat selisih 2.000 dolar Singapura yang keberadaannya kini menjadi bagian dari penelusuran penyidik.

Bagi KPK, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut nominal uang yang dikembalikan. Penyidik juga ingin mengetahui siapa yang mengetahui keberadaan uang, bagaimana uang tersebut berpindah tangan, mengapa pengembalian tidak langsung disampaikan kepada KPK, serta apa yang terjadi terhadap uang yang belum dikembalikan.

KPK Diminta Jangan Berhenti di Bawahan

Hudi menilai pemeriksaan terhadap bawahan atau pihak lain yang hadir dalam peristiwa pemberian amplop tetap diperlukan. Namun, pemeriksaan tersebut tidak boleh membuat KPK mengabaikan pihak yang dianggap memiliki posisi penting dalam rangkaian peristiwa.

“Bawahannya yang diperiksa KPK boleh saja diperiksa, tetapi bawahan yang ikut hadir dalam pemberian amplop tersebut. Oleh karena itu KPK jangan berlama-lama, karena periksa yang bersangkutan adalah prioritas,” katanya.

Menurut Hudi, pemeriksaan terhadap Raja Juli diperlukan untuk menguji seluruh rangkaian peristiwa secara utuh, bukan sekadar mengejar keberadaan selisih uang SGD 2.000.

Sementara itu, KPK sebelumnya menyatakan fokus penyidikan perkara Kuansing berkaitan dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan HPT. Penyidik tengah mendalami apakah langkah yang dilakukan di tingkat pemerintah daerah memiliki korelasi dengan kewenangan serta proses yang berlangsung di Kementerian Kehutanan.

“Fokus pemeriksaan perkara Kuansing itu kan ada temuan terkait pengurusan rekomendasi hutan produksi terbatas, pelepasan kawasan hutan terbatas. Nah, itu yang akan digali oleh tim, apakah yang dilakukan oleh bupati selaku pejabat di Kuansing yang membuat rekomendasi ke Kementerian Kehutanan itu ada korelasinya dengan yang akan dilakukan oleh Kementerian Kehutanan,” ujar Taufik.

Dengan adanya selisih uang yang belum terang serta rangkaian pertemuan yang terus didalami, perkara Kuansing kini tidak lagi sekadar berkutat pada siapa yang menerima atau mengembalikan uang. Pertanyaan yang lebih besar adalah untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan dan apakah pemberian itu memiliki kaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan.

Di titik inilah, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berada dalam lingkaran peristiwa pemberian amplop menjadi penting untuk membuka seluruh mata rantai perkara.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK Didesak Segera Periksa Raja Juli | Monitor Indonesia