Jakarta, MI — Selisih uang 2.000 dolar Singapura dalam perkara dugaan korupsi dan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, menjadi titik yang dinilai penting untuk dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari total 14.000 dolar Singapura yang sebelumnya diserahkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby, hanya 12.000 dolar Singapura yang disebut telah dikembalikan kepada KPK. Sementara keberadaan sisa 2.000 dolar Singapura masih ditelusuri penyidik.
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada pencarian uang. KPK juga perlu mengurai siapa saja yang berada dalam rangkaian peristiwa pemberian amplop tersebut.
Menurut Hudi, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni perlu segera diperiksa karena disebut berada dalam peristiwa pemberian amplop.
“Menurut saya KPK harus segera periksa Raja Juli Antoni,” ujar Hudi kepada Monitorindonesia.com, Senin (24/8/2026).
Hudi menilai pemberian amplop tidak mungkin terjadi tanpa konteks. Karena itu, penyidik dinilai perlu menggali komunikasi atau pembicaraan yang terjadi sebelum uang diserahkan kepada pihak yang menerima.
“Karena dia terima amplop itu dan pasti sebelum terima amplop itu ada pembicaraan atau pesan yang disampaikan kepada pemberi amplop,” katanya.
Jangan Hanya Kejar Uangnya
Menurut Hudi, keberadaan selisih SGD 2.000 memang penting untuk ditelusuri. Namun, substansi perkara jauh lebih luas, yakni mengungkap alasan di balik pemberian uang dan kaitannya dengan proses pengurusan kawasan hutan.
“Tidak mungkin pelaku memberi amplop sekedarnya atau gratis. Pasti sebelumnya ada pembicaraan khusus terkait amplop itu,” tegasnya.
Karena itu, Hudi meminta KPK tidak terlalu lama menentukan langkah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut.
Pemeriksaan terhadap bawahan atau pihak lain yang hadir dalam pemberian amplop tetap dinilai penting. Namun, Hudi menekankan pihak yang disebut menerima amplop juga harus menjadi prioritas penyidik.
“Bawahannya yang diperiksa KPK boleh saja diperiksa, tetapi bawahan yang ikut hadir dalam pemberian amplop tersebut. Oleh karena itu KPK jangan berlama-lama karena periksa yang bersangkutan adalah prioritas,” ujarnya.
KPK Telusuri Siapa di Balik Pengembalian
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik akan mendalami pihak-pihak yang hadir atau mengikuti pertemuan dengan Suhardiman.
KPK juga mempertanyakan alasan uang tersebut dikembalikan dan mengapa proses pengembalian tidak langsung dilakukan kepada lembaga antirasuah.
“Pihak-pihak yang ikut pertemuan dengan bupati, dan kemudian ada fakta bahwa ada pengembalian, itu tentunya juga akan menjadi materi yang didalami,” kata Taufik, dikutip Senin (24/8/2026).
Penyidik ingin mengetahui siapa yang mengetahui keberadaan uang, bagaimana uang berpindah tangan, alasan pengembalian tidak langsung dilakukan kepada KPK, serta apa yang terjadi terhadap uang senilai SGD 2.000 yang belum dikembalikan.
KPK sebelumnya menegaskan fokus perkara Kuansing berkaitan dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan HPT. Penyidik tengah mendalami apakah tindakan Bupati Kuansing dalam membuat rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan memiliki korelasi dengan proses dan kewenangan di kementerian tersebut.
“Fokus pemeriksaan perkara Kuansing itu kan ada temuan terkait pengurusan rekomendasi hutan produksi terbatas, pelepasan kawasan hutan terbatas,” ujar Taufik.
Dengan demikian, misteri SGD 2.000 bukan sekadar soal uang yang belum kembali. Selisih tersebut berpotensi menjadi pintu bagi penyidik untuk mengurai lebih jauh siapa yang terlibat, apa pembicaraan di balik pemberian amplop, serta apakah uang tersebut berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Di tengah penelusuran tersebut, desakan agar Raja Juli Antoni segera diperiksa pun semakin mengemuka. Namun, pemeriksaan maupun dugaan keterlibatan seseorang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
