Jakarta, MI — Penetapan dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) belum mengakhiri tanda tanya besar dalam kasus yang disebut menimbulkan kerugian negara sementara sekitar Rp2 triliun.
Sorotan kini bergeser dari sekadar siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: siapa sebenarnya yang mengambil keputusan, mengendalikan transaksi, mengetahui mekanismenya, dan diduga memperoleh manfaat dari skema tersebut.
Manager Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai Kejaksaan Agung harus membongkar perkara secara utuh. Menurutnya, penetapan tersangka memang harus didasarkan pada alat bukti dan konstruksi hukum yang jelas.
Namun, besarnya nilai dugaan kerugian negara serta panjangnya rentang transaksi membuat penyidikan dinilai tidak boleh berhenti pada pihak yang berada di level administrasi atau pelaksana.
“Penetapan tersangka tentu harus berdasarkan alat bukti dan konstruksi hukum yang jelas,” ujarnya kepada Monitorindonesia.com, Senin (24/8/2026).
Ia menilai penyidik perlu menelusuri siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memperoleh manfaat, bagaimana mekanisme transfer pricing dilakukan, siapa yang mengetahui atau menyetujui, hingga kemungkinan keterlibatan pihak yang berada pada level pengendali perusahaan.
Pemeriksaan terhadap pemilik maupun pihak yang menduduki posisi strategis, menurutnya, semestinya dilakukan apabila memiliki relevansi dengan konstruksi perkara.
“Kasus sebesar ini jangan sampai hanya menghasilkan pertanggungjawaban pada level tertentu, sementara aktor yang paling menentukan justru tidak pernah diuji secara hukum,” tegasnya.
Jangan Berhenti di Level Pelaksana
Perkara TPL berkaitan dengan dugaan manipulasi transaksi ekspor bubur kertas kepada perusahaan afiliasi dalam rentang 2008 hingga 2025.
Kejagung menduga transaksi tersebut menggunakan modus under invoicing. Produk dissolving pulp disebut dijual dengan nama high alpha pulp yang diduga berdampak pada penurunan nilai pajak badan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyebut dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara dengan nilai kerugian negara sementara sekitar Rp2 triliun.
Dua ASN DJP berinisial BP dan SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 12 Agustus 2026. Namun, hingga kini belum ada pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan tuntutan agar penyidikan tidak berhenti pada pihak yang menjalankan fungsi administratif, tetapi menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan.
Praktisi hukum Nicholay Aprilindo sebelumnya juga menilai pemilik perusahaan perlu diperiksa apabila terdapat bukti yang menghubungkan mereka dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Menurut Nicholay, perspektif conditio sine qua non atau teori ekuivalensi dapat digunakan untuk melihat hubungan sebab-akibat suatu perbuatan dengan akibat yang ditimbulkan. Karena itu, penyidik perlu mengurai siapa saja yang memiliki peran menentukan dalam lahirnya transaksi yang kini dipersoalkan secara hukum.
Namun, pemeriksaan dan penetapan tersangka tetap tidak boleh dilakukan hanya karena seseorang memiliki jabatan atau posisi tertentu. Seluruhnya harus bertumpu pada bukti keterlibatan.
Desakan Mengarah ke Pemilik
Tekanan agar penyidikan diperluas juga muncul dari Pegiat Aktivis Lingkungan Hidup (Palhi).
Pada Jumat (21/8/2026), massa Palhi menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Mereka membawa sejumlah poster, termasuk seruan “Adili Sukanto Tanoto”.
Ketua Umum Palhi Beliansyah meminta Kejagung menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami menuntut agar menyeret Sukanto Tanoto,” kata Beliansyah.
Palhi juga mengaitkan dugaan transfer pricing dan under invoicing dengan persoalan lingkungan di Sumatera Utara. Mereka menilai penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada aktor tertentu.
Di tengah desakan tersebut, penyidik Jampidsus masih memperkuat pembuktian. Terbaru, penyidik memeriksa AJ selaku Partner Owner pada Kantor Akuntan Publik JCdR, Jumat (21/8/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara. Kejagung juga menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Penghitungan kerugian negara secara utuh masih dilakukan tim auditor. Artinya, ruang pengembangan perkara masih terbuka apabila penyidik menemukan bukti baru yang cukup.
Ujian Equality Before the Law
Manager Riset FITRA menekankan bahwa perkara tersebut pada akhirnya menjadi ujian terhadap prinsip equality before the law.
“Prinsipnya sederhana, jangan ada kriminalisasi, tetapi jangan pula ada impunitas. Kalau alat bukti mengarah kepada pihak tertentu, siapa pun orangnya dan apa pun posisinya, harus diperiksa dan diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Sebaliknya, jika bukti tidak mencukupi, seseorang tidak boleh dipaksakan menjadi tersangka.
Sementara itu, kuasa hukum PT TPL Sordame Purba belum memberikan tanggapan mengenai desakan pemeriksaan terhadap Sukanto Tanoto maupun aksi Palhi.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Direktur sekaligus Corporate Secretary TPL Anwar Lawden menyatakan perseroan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung. TPL juga mengaku masih melakukan penelaahan dan verifikasi terhadap informasi mengenai perkara tersebut.
Perseroan menyatakan belum memperoleh informasi resmi yang mengonfirmasi dugaan keterlibatan pihak internal, termasuk status, nomor perkara maupun pengadilan yang menangani kasus tersebut. TPL menegaskan tetap menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kini, pertaruhan terbesar dalam perkara TPL bukan hanya terletak pada berapa banyak tersangka yang akan ditetapkan.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah seberapa dalam Kejagung berani menelusuri rantai transaksi, membuka jalur pengambilan keputusan, serta memastikan pihak yang paling menentukan dan paling diuntungkan—jika terbukti terlibat—tidak luput dari proses hukum.
