Jakarta, MI — Penetapan dua ASN Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) belum menjawab pertanyaan terbesar dalam kasus tersebut, siapa yang berada di balik rangkaian keputusan transaksi yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp2 triliun.
Perkara yang berlangsung dalam rentang transaksi 2008 hingga 2025 itu kini menghadapi tuntutan agar Kejaksaan Agung tidak hanya mengungkap pelaksana, tetapi juga membongkar struktur pengambilan keputusan di balik transaksi yang dipersoalkan.
Manager Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai penetapan tersangka harus tetap berdasarkan alat bukti dan konstruksi hukum yang jelas. Namun, besarnya dugaan kerugian negara membuat penyidikan dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh.
Menurutnya, penyidik harus memastikan siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memperoleh manfaat, bagaimana mekanisme transfer pricing dilakukan, siapa yang mengetahui atau menyetujui transaksi, serta apakah terdapat keterlibatan pihak pada level pengendali perusahaan.
Dengan demikian, persoalan dalam perkara ini bukan semata-mata mengenai dua ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi bagaimana seluruh rangkaian transaksi tersebut bisa berlangsung selama bertahun-tahun.
Rentang Transaksi Jadi Titik Krusial
Kejagung menduga transaksi ekspor bubur kertas kepada perusahaan afiliasi dilakukan menggunakan modus under invoicing.
Produk dissolving pulp disebut dijual dengan nama high alpha pulp, yang diduga berdampak terhadap penurunan nilai pajak badan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyebut dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara dengan nilai kerugian negara sementara sekitar Rp2 triliun.
Dua ASN DJP berinisial BP dan SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 12 Agustus 2026. Namun, hingga kini belum ada pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.
Situasi tersebut membuat pertanyaan mengenai struktur pengambilan keputusan semakin mengemuka.
FITRA menilai pemeriksaan terhadap pemilik atau pihak yang memiliki posisi strategis semestinya dilakukan apabila memang terdapat relevansi dengan konstruksi perkara.
Prinsipnya, pemeriksaan tidak boleh didasarkan semata-mata pada jabatan atau status seseorang. Namun, apabila alat bukti mengarah kepada pihak tertentu, proses hukum harus berjalan tanpa melihat posisi maupun kedudukannya.
Desakan Membongkar Rantai Keputusan
Desakan agar perkara dikembangkan juga datang dari Pegiat Aktivis Lingkungan Hidup (Palhi).
Pada Jumat (21/8/2026), massa Palhi menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Mereka membawa poster bertuliskan “Adili Sukanto Tanoto” dan sejumlah poster yang menyoroti perkara TPL.
Ketua Umum Palhi Beliansyah meminta Kejagung menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami menuntut agar menyeret Sukanto Tanoto,” kata Beliansyah.
Palhi juga mengaitkan dugaan praktik transfer pricing dan under invoicing dengan persoalan lingkungan di Sumatera Utara. Mereka menyebut kerusakan alam telah berdampak terhadap masyarakat dan meminta penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.
Sementara itu, penyidik Jampidsus terus mengembangkan pembuktian. Terbaru, penyidik memeriksa AJ selaku Partner Owner pada Kantor Akuntan Publik JCdR, Jumat (21/8/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara. Kejagung menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Penghitungan kerugian negara secara utuh juga masih dilakukan tim auditor. Kondisi ini membuka kemungkinan perkara berkembang apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Jangan Ada Aktor yang Luput
Di tengah proses tersebut, FITRA mengingatkan agar penegakan hukum tidak bergerak secara parsial.
Kasus dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun dinilai tidak boleh hanya menghasilkan pertanggungjawaban pada level tertentu jika ternyata masih terdapat pihak lain yang memiliki peran menentukan.
Namun, prinsip yang sama berlaku sebaliknya. Jika bukti tidak cukup, seseorang tidak boleh dipaksakan menjadi tersangka.
“Jangan ada kriminalisasi, tetapi jangan pula ada impunitas. Kalau alat bukti mengarah kepada pihak tertentu, siapa pun orangnya dan apa pun posisinya, harus diperiksa dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT TPL Sordame Purba belum memberikan tanggapan mengenai desakan pemeriksaan terhadap Sukanto Tanoto maupun aksi Palhi.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Direktur sekaligus Corporate Secretary TPL Anwar Lawden menyatakan perseroan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung. TPL juga mengaku masih melakukan penelaahan dan verifikasi terhadap informasi mengenai perkara tersebut.
Perseroan menyatakan belum memperoleh informasi resmi yang mengonfirmasi dugaan keterlibatan pihak internal, termasuk status, nomor perkara maupun pengadilan yang menangani kasus tersebut.
TPL menegaskan tetap menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kini, dua tersangka memang telah ditetapkan. Namun, penetapan tersebut baru menjadi satu bagian dari teka-teki besar perkara TPL.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah penyidikan mampu mengungkap seluruh rantai transaksi, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengetahui, dan siapa yang memperoleh manfaat dari dugaan skema tersebut.
