Jakarta, MI — Dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun dalam perkara transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) membuat arah penyidikan Kejaksaan Agung kini tidak hanya menjadi sorotan karena dua ASN Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perhatian justru mengarah pada pertanyaan yang lebih besar: bagaimana transaksi tersebut dapat berlangsung dalam rentang 2008 hingga 2025, siapa yang mengambil keputusan, serta siapa yang diduga memperoleh manfaat dari transaksi tersebut.
Manager Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai besarnya nilai dugaan kerugian negara dan panjangnya rentang perkara mengharuskan penyidik mengurai kasus secara utuh.
Menurutnya, penetapan tersangka harus tetap didasarkan pada alat bukti dan konstruksi hukum yang jelas. Namun, penyidikan tidak semestinya berhenti hanya pada pihak yang berada di level administrasi atau pelaksana.
Penyidik, kata dia, perlu menelusuri siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memperoleh manfaat, bagaimana mekanisme transfer pricing dilakukan, siapa yang mengetahui atau menyetujui, serta apakah terdapat keterlibatan pihak pada level pengendali perusahaan.
Pemeriksaan terhadap pemilik maupun pihak yang memiliki posisi strategis juga dinilai perlu dilakukan apabila terdapat relevansi dengan konstruksi perkara.
Rentang 17 Tahun Jadi Sorotan
Dugaan perkara ini berkaitan dengan transaksi ekspor bubur kertas kepada perusahaan afiliasi sepanjang 2008 hingga 2025.
Kejagung menduga transaksi tersebut menggunakan modus under invoicing. Produk dissolving pulp disebut dijual dengan nama high alpha pulp yang diduga berdampak pada penurunan nilai pajak badan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyebut dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara dengan kerugian negara sementara ditaksir mencapai sekitar Rp2 triliun.
Dua ASN DJP berinisial BP dan SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 12 Agustus 2026.
Namun, hingga kini belum ada pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi tersebut memunculkan desakan agar Kejagung memperluas penyidikan untuk mengungkap struktur pengambilan keputusan dalam transaksi yang menjadi objek perkara.
Praktisi hukum Nicholay Aprilindo sebelumnya menilai pemilik perusahaan juga perlu diperiksa apabila terdapat bukti yang menghubungkan mereka dengan dugaan tindak pidana.
Ia menggunakan perspektif teori conditio sine qua non atau teori ekuivalensi untuk melihat hubungan sebab-akibat antara suatu perbuatan dan akibat yang ditimbulkan.
Namun, pemeriksaan maupun penetapan tersangka tetap harus berdasarkan bukti keterlibatan, bukan semata-mata karena seseorang memiliki posisi tertentu dalam perusahaan.
Desakan pengembangan perkara turut disuarakan Pegiat Aktivis Lingkungan Hidup (Palhi).
Pada Jumat (21/8/2026), massa Palhi menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Mereka membawa poster bertuliskan “Adili Sukanto Tanoto” serta sejumlah poster yang menyoroti dugaan perkara TPL.
Ketua Umum Palhi Beliansyah meminta Kejagung menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami menuntut agar menyeret Sukanto Tanoto,” kata Beliansyah.
Palhi juga mengaitkan dugaan transfer pricing dan under invoicing dengan persoalan lingkungan di Sumatera Utara. Mereka menyebut kerusakan alam telah berdampak terhadap masyarakat dan menuntut penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.
Di sisi lain, penyidik Jampidsus masih memperkuat pembuktian. Terbaru, penyidik memeriksa AJ selaku Partner Owner pada Kantor Akuntan Publik JCdR, Jumat (21/8/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara.
Kejagung juga menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Penghitungan kerugian negara secara utuh masih dilakukan tim auditor. Karena itu, peluang pengembangan perkara dan kemungkinan munculnya tersangka lain tetap terbuka apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
FITRA mengingatkan agar perkara tersebut menjadi ujian penerapan prinsip equality before the law, independensi, transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Kasus dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun dinilai tidak boleh hanya berujung pada pertanggungjawaban pihak tertentu apabila masih ada aktor lain yang memiliki peran menentukan.
“Jangan ada kriminalisasi, tetapi jangan pula ada impunitas. Kalau alat bukti mengarah kepada pihak tertentu, siapa pun orangnya dan apa pun posisinya, harus diperiksa dan diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Sebaliknya, jika tidak terdapat cukup bukti, seseorang tidak boleh dipaksakan menjadi tersangka.
Sementara itu, kuasa hukum PT TPL Sordame Purba belum memberikan tanggapan mengenai desakan pemeriksaan terhadap Sukanto Tanoto maupun aksi Palhi.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Direktur sekaligus Corporate Secretary TPL Anwar Lawden menyatakan perseroan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung.
TPL juga mengaku masih melakukan penelaahan dan verifikasi terhadap informasi mengenai perkara tersebut.
Perseroan menyatakan belum memperoleh informasi resmi yang mengonfirmasi dugaan keterlibatan pihak internal, termasuk status, nomor perkara maupun pengadilan yang menangani kasus tersebut.
TPL menegaskan tetap menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kini, tantangan Kejagung bukan sekadar menambah jumlah tersangka, melainkan memastikan seluruh mata rantai dugaan transaksi bermasalah dapat dibuktikan secara hukum—dari pihak yang menjalankan, mengambil keputusan, mengetahui, hingga pihak yang diduga menikmati manfaatnya.
