Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperlebar pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Kali ini, dua aparatur sipil negara (ASN) DJBC dipanggil sebagai saksi untuk mengungkap lebih jauh perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah tersangka.
Dua pegawai yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/8), yakni Hendy Dwi Cahyono dan Hendra Leonardo Naibaho.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda tersebut. Menurut dia, pemeriksaan kedua saksi merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Pemanggilan Hendy menjadi sorotan tersendiri. Namanya sebelumnya muncul dalam persidangan perkara korupsi di lingkungan DJBC di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada akhir Juli lalu.
Saat itu, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Bea Cukai tersebut mengaku menerima sejumlah cinderamata perpisahan berupa sepatu sneaker, jaket, kain, dan baju batik yang diduga bersumber dari uang suap di lingkungan DJBC.
Bahkan, Hendy sempat mengenakan kemeja batik pemberian tersebut ketika menghadiri persidangan.
Persoalan kemudian menjadi lebih serius setelah Hendy mengetahui bahwa barang-barang tersebut diduga berasal dari uang suap. Ia kemudian mengambil langkah dengan mengonversi nilai pemberian itu menjadi uang tunai senilai Rp6 juta dan menyerahkannya secara sukarela kepada KPK.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk itikad baik setelah mengetahui asal-usul barang yang diterimanya.
Namun, pemanggilan Hendy bersama Hendra menunjukkan bahwa pemeriksaan KPK tidak berhenti pada perkara yang telah terungkap sebelumnya. Lembaga antirasuah itu justru sedang menelusuri kemungkinan adanya rangkaian fakta dan pihak lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi di tubuh kepabeanan.
KPK diketahui telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk memperluas cakupan penyidikan perkara korupsi di lingkungan DJBC.
Dengan demikian, pemeriksaan dua PNS tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengurai lebih jauh aliran pemberian, hubungan antarpegawai, hingga kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut.
Pengembangan penyidikan ini sekaligus memperlihatkan bahwa KPK belum menutup perkara pada tersangka yang telah ditetapkan. Sebaliknya, jejak pemberian yang sebelumnya terlihat sebagai persoalan internal justru kembali ditelusuri untuk melihat apakah terdapat rangkaian perbuatan yang lebih luas.
Kini, keterangan Hendy dan Hendra menjadi penting bagi KPK untuk menguji sejauh mana praktik pemberian dan dugaan suap di lingkungan DJBC berlangsung serta siapa saja yang berpotensi memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
