BREAKINGNEWS

Kebun Disita, Duit Sawit Mengalir ke Mana? Warga Desak KPK Bongkar Agrinas

Kebun Disita, Duit Sawit Mengalir ke Mana? Warga Desak KPK Bongkar Agrinas
Komisi Pemberantasan Korupsi RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Konflik pengelolaan perkebunan sawit di Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, kian memanas. Di tengah sengketa lahan yang berujung pada jatuhnya korban luka, warga kini mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menelusuri aliran uang dari hasil perkebunan sawit yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.

Desakan tersebut disampaikan juru bicara warga Batang Kumu, Abdul Aziz, yang mempertanyakan transparansi pengelolaan hasil kebun sawit yang sebelumnya dikelola PT Torganda dan kini berada di bawah pengelolaan Agrinas.

Menurut Aziz, persoalan yang harus dibuka bukan hanya konflik penguasaan lahan, tetapi juga ke mana seluruh hasil produksi sawit tersebut mengalir sejak Agrinas mengambil alih pengelolaan.

“Yang harus ditelusuri adalah hasil perkebunan sawit selama dikelola Agrinas. Ke mana uangnya, siapa yang menerima dan bagaimana mekanisme pengelolaannya,” ujar Aziz, Jumat (21/8/2026).

Ia menilai KPK perlu memeriksa seluruh rantai pengelolaan, mulai dari dasar pengambilalihan lahan, produksi sawit, penjualan hasil kebun, hingga penggunaan dan penyetoran hasilnya.

Desakan itu semakin menguat setelah konflik antara masyarakat dan pihak yang mengelola lahan tersebut kembali pecah. Sekitar 25 pekerja di lahan masyarakat dilaporkan mengalami luka parah setelah diserang sekelompok orang sekitar sepekan sebelum pernyataan tersebut disampaikan.

Aziz juga mempertanyakan dasar hukum penyitaan dan pengelolaan kebun sawit tersebut. Menurutnya, penyitaan dilakukan dengan merujuk Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, bukan berdasarkan putusan pengadilan.

“Kami menemukan fakta bahwa penyitaan kebun sawit itu dalilnya karena berada di kawasan hutan. Tapi sampai hari ini kami belum menemukan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu,” tegasnya.

Ia menilai status kawasan hutan harus diperjelas terlebih dahulu. Sebab, menurut Aziz, penunjukan kawasan hutan tidak serta-merta sama dengan proses pengukuhan kawasan hutan.

Ia mencontohkan sejumlah wilayah di Sumatera yang menurutnya telah lama ditunjuk sebagai kawasan hutan, tetapi proses penataan batas hingga pengukuhannya dipersoalkan.

“Kalau pengukuhan telah dilakukan, pasti ada Berita Acara Tata Batas, ada peta tracking polygon dan peta temu gelang. Tapi sampai 2014 data itu tidak ada,” katanya.

Aziz juga menyinggung kondisi di Riau. Menurutnya, penunjukan kawasan hutan di wilayah tersebut telah berlangsung sejak 1984, tetapi status pengukuhannya masih dipersoalkan hingga beberapa tahun setelahnya.

“Padahal masyarakat di Tambusai Utara sudah ada di sana sejak sebelum Indonesia merdeka. Mestinya proses pengukuhan sudah dilakukan, tapi ini tidak dilakukan sama sekali,” ujarnya.

Persoalan tersebut, kata Aziz, telah dipertanyakan kepada Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Mayjen Dodi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno pada 20 November 2025. Namun, ia mengaku belum mendapatkan bukti yang menurutnya dapat menunjukkan proses pengukuhan kawasan hutan sebagaimana yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah regulasi kehutanan, termasuk PP Nomor 33 Tahun 1970 tentang Pengukuhan Hutan, SK Dirjen Kehutanan Nomor 85 Tahun 1974, SK Dirjen Kehutanan Nomor 102 Tahun 1983, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan.

Menurut Aziz, status kawasan yang belum terang berpotensi menjadi akar persoalan panjang antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah.

Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Agung Nomor 885 dan 2904 yang disebutnya memenangkan gugatan Koperasi Parsub dan Bukit Harapan di Sumatera Utara.

“Artinya MA mengakui kalau di sana belum ada kawasan hutan. Di Riau juga hampir sama,” katanya.

Di tengah polemik tersebut, warga meminta KPK tidak hanya melihat persoalan dari sisi penguasaan lahan. KPK juga didorong menelusuri aspek keuangan pengelolaan kebun, termasuk nilai produksi, transaksi penjualan hasil sawit, rekening penerima, serta penggunaan uang hasil perkebunan.

Bagi warga, transparansi aliran dana menjadi penting karena pengelolaan kebun sawit berlangsung dalam jangka waktu panjang dan melibatkan aset serta lahan yang status hukumnya masih dipersoalkan.

Aziz menegaskan, apabila pengelolaan tersebut memang dilakukan atas nama kepentingan negara, maka seluruh proses dan hasilnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan lahan, konflik terus terjadi, ada korban, sementara hasil kebun tidak jelas ke mana mengalir,” pungkasnya.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kebun Disita, Duit Sawit Mengalir ke Mana? Warga Desak KPK Bongkar Agrinas | Monitor Indonesia