Jakarta, MI — Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung untuk menggugurkan status tersangkanya kembali kandas. Bukan karena pokok perkara dinyatakan sah, melainkan lantaran pengadilan kembali menyatakan tak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukannya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (24/8/2026) mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon. Hakim tunggal M Firman Akbar menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Lodewyk.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon,” ujar Firman saat membacakan amar putusan dikutip Senin (24/8/2026).
Putusan tersebut membuat hakim tidak menyentuh substansi gugatan Lodewyk. Keberatan terhadap penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan hingga penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sampai diuji di ruang sidang.
Hakim menegaskan, persoalan kewenangan telah lebih dulu menjadi penghalang untuk masuk ke pokok permohonan.
“Menimbang oleh karena eksepsi Termohon mengenai kewenangan mengadili dikabulkan, maka eksepsi Termohon selebihnya serta pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Firman.
Dengan demikian, putusan PN Jakpus bukanlah vonis yang menyatakan seluruh tindakan penyidik Kejagung terhadap Lodewyk sah. Hakim justru menegaskan tidak memberikan penilaian mengenai sah atau tidaknya rangkaian proses hukum tersebut.
“Hakim dengan tegas menegaskan tidak memberikan penilaian apa pun terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap diri Pemohon,” lanjutnya.
Dua Pengadilan, Dua Kali Terbentur Kewenangan
Langkah hukum Lodewyk untuk menggugat status tersangkanya kini menghadapi pola yang sama. Sebelumnya, ia telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, PN Jaksel juga menyatakan tidak memiliki kewenangan relatif untuk mengadili perkara tersebut. Lodewyk kemudian mengalihkan permohonannya ke PN Jakpus.
Hasilnya kembali serupa. PN Jakpus pun menyatakan tidak berwenang.
Kondisi tersebut membuat upaya Lodewyk untuk membawa pokok keberatannya terhadap proses penyidikan belum mendapatkan pemeriksaan substantif melalui praperadilan di PN Jakpus.
Padahal, melalui kuasa hukumnya, Otto Cornelis (OC) Kaligis, Lodewyk sebelumnya secara tegas meminta pengadilan membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Kami harap Majelis Hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon (Kejaksaan Agung) berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon (Lodewyk),” ujar Kaligis dalam sidang di PN Jakpus, Kamis (13/8).
Kaligis menyatakan kliennya tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lodewyk juga disebut tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa maupun menentukan lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pihak Lodewyk bahkan menilai penyidik tidak memiliki bukti kuat serta dasar hukum yang sah untuk menetapkannya sebagai tersangka. Penangkapan, penggeledahan, penahanan, dan penyitaan aset juga dinilai dilakukan secara sewenang-wenang karena dianggap tidak sesuai prosedur hukum.
Namun, seluruh dalil tersebut belum diperiksa substansinya oleh PN Jakpus karena perkara terhenti pada persoalan kewenangan mengadili.
Bayang-Bayang Proyek Motor Listrik Rp1,035 Triliun
Lodewyk sendiri merupakan satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025–2026.
Kasus tersebut menyoroti dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang. Salah satu proyek yang menjadi sorotan penyidik adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,035 triliun.
Pembayaran proyek tersebut disebut telah diberikan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Persoalan muncul karena perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor. PT YAT disebut tidak memiliki diler maupun bengkel aktif.
Dugaan penggelembungan harga dalam proyek itu kemudian ditelusuri penyidik karena diduga menimbulkan pemborosan dan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara tersebut, Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain Lodewyk, Kejagung menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT YAT Andri Mulyono.
Kandasnya praperadilan di PN Jakpus membuat pertarungan hukum Lodewyk belum bergeser ke substansi dugaan korupsi. Untuk sementara, persoalan yang mengemuka justru bukan apakah penetapan tersangka itu sah atau tidak, melainkan pengadilan mana yang berwenang menguji langkah hukum Kejagung tersebut.
