Jakarta, MI – Kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagoes, Situbondo, Jawa Timur, memasuki babak baru.
Kortastipidkor Polri telah menetapkan mantan Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017, Dolly P. Pulungan, bersama Direktur Utama PT Multinas Indonesia berinisial TD sebagai tersangka.
Penetapan keduanya dilakukan pada 2 Juli 2026 setelah penyidik mengklaim mengantongi alat bukti yang cukup. Perkara ini berkaitan dengan proyek yang berlangsung pada 2016–2022 dan berdasarkan audit investigatif BPK RI disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp645,27 miliar.
Namun, setelah status tersangka ditetapkan, perhatian kini mengarah pada langkah penyidik berikutnya: kapan Dolly P. Pulungan dan TD akan ditahan?
Hingga konferensi pers pada 7 Juli 2026, Kortastipidkor Polri belum mengumumkan penahanan terhadap kedua tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut, termasuk proses perencanaan, tender hingga pelaksanaan pekerjaan.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup.
“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai ketentuan hukum, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Yusuf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Dalam penyidikan, aparat menemukan dugaan rekayasa proses tender. Proses lelang diduga diarahkan kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis.
“Penyidik menemukan adanya tindakan yang secara terstruktur mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Yusuf.
Persoalan semakin serius karena pembayaran proyek disebut telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Namun, hasil pekerjaan dinilai tidak memenuhi target performa sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
“Kerugian tersebut timbul karena pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak, sementara hasil pekerjaan tidak memenuhi performa yang dipersyaratkan di dalam kontrak,” ungkap Yusuf.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 93 saksi dan tiga ahli dari BPK RI, LKPP, serta ahli di bidang EPCC.
Penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi, yakni Kantor PT Wijaya Karya (WIKA) di Jakarta Timur, Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, rumah tersangka TD di Surabaya, serta Kantor PT Bharata Indonesia di Gresik.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen perencanaan proyek, dokumen tender, kontrak, administrasi pembayaran, rekening koran hingga perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dolly P. Pulungan dan TD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta ketentuan dalam KUHP Nasional.
Dengan telah ditetapkannya dua tersangka dan besarnya dugaan kerugian negara yang mencapai Rp645,27 miliar, publik kini menunggu ketegasan Kortastipidkor Polri dalam menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk keputusan mengenai penahanan kedua tersangka.
Keduanya tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
