Jakarta, MI — Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mulai menyorot lebih dalam lingkaran pejabat Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Setelah memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman, mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi, serta pihak swasta berinisial MH, penyidik kini bergerak memeriksa jajaran bawahan Noprisman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memeriksa dua saksi dalam perkara tersebut pada Senin (24/8/2026).
“KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi ASW dan BE. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi di Gedung KPK, Senin (24/8/2026).
Dua saksi tersebut ialah Kepala Bidang Sumber Daya Alam Dinas PUPR Kota Bengkulu Agus Suhendra Wijaya dan Beti Emilia, staf pada Bidang Sekretariat Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Pemeriksaan ini menjadi penting karena penyidik tengah mendalami proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau proyek limbah medis yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Nama Agus sebelumnya juga telah masuk radar penyidikan. KPK diketahui telah menggeledah rumah pribadi Agus Suhendra Wijaya dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Tak berhenti di sana, rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman juga telah digeledah penyidik.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan uang tunai sekitar Rp4 miliar.
Temuan uang tunai dalam jumlah besar itu membuat penyidikan perkara IPAL menjadi semakin serius. Penyidik kini masih menelusuri asal-usul uang, dugaan aliran dana, serta kemungkinan keterkaitan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan itu menunjukkan penyidikan KPK tidak berhenti pada aktor yang berada di permukaan. Jajaran di bawah Noprisman pun mulai ditarik untuk menjelaskan bagaimana proyek IPAL atau limbah medis tersebut berjalan dan siapa saja yang diduga memiliki peran di dalamnya.
Dengan pemeriksaan terhadap pejabat struktural dan staf PUPR, KPK kini memiliki ruang lebih luas untuk mengurai dugaan transaksi maupun komunikasi yang berkaitan dengan proyek tersebut.
KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, penyitaan uang Rp4 miliar dan pemeriksaan beruntun terhadap pejabat serta bawahan PUPR menjadi sinyal bahwa penyidik masih memburu jejak aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidikan pun terus bergulir. Pertanyaan besarnya kini bukan hanya siapa yang menerima atau menyerahkan uang, tetapi sejauh mana rantai pengambilan keputusan dalam proyek tersebut terhubung dengan dugaan suap ijon proyek yang sedang dibongkar KPK.
