Diduga Pegang Kartu AS, Pledoi Sambo dan Putri Jadi Ancaman!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Januari 2023 14:51 WIB
Jakarta, MI - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria menduga ada indikasi ancaman tersirat terhadap penegak hukum di dalam nota pembelaan (pledoi) terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. "Ada indikasi ancaman tersirat, dirinya “pegang kartu truf atau Kartu AS” bagi Bareskrim Mabes Polri, ada rahasia “mafia Hukum Ismail Bolong dan Bambang Kayun” dan bagi Kejaksaan Agung dan Baintelkam dan Baharkam Mabes Polri sendiri sebagai Majelis Kode Etik Kepolisian yang telah PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat)," jelas Kurnia kepada Monitor Indonesia, Sabtu (28/1). Saat membacakan pledoinya, Ferdy Sambo memamerkan prestasi yang pernah diraihnya selama masih menjadi anggota dari kepolisian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (24/1) kemarin. Atas prestasinya tersebut, Ferdy Sambo mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri berupa 6 pin emas Kapolri. Antara lain pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram (kg) sabu. Pengungkapan kasus Djoko Chandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya. Menurut Kurnia, Ferdy Sambo dengan memegang kartu As sejumlah jenderal polisi juga diduga dijadikan alat tawar menawar sehingga pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat diam di tempat. Selain itu, Kurnia Zakaria juga menyakini Brigadir Yosua dibunuh karena membocorkan “Kekaisaran Ferdy Sambo” sebagai Kadiv Propam Mabes Polri sekaligus Kepala Satgassus Merah Putih yang “memback up” kejahatan besar Judi online, Pinjaman Online tidak berijin dan investasi bodong “trading money” dan melindungi DPO. "Serta tidak menuntaskan kasus besar narkotika dan mafia hukum yang dilakukan oknum kepolisian dimana banyak indikasi para perwira polisi hidup “hedonisme” dan para istrinya “dalam akun sosialnya hidup sosialita high class," bebernya. Diketahui, Ferdy Sambo telah dituntut penjara seumur hidup, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Sementara itu, tuntutan hukum penghalangan penyidikan pembunuhan “obstruction of Justice” di sidang PN Jakarta Selatan Jumat 27 Januari 2023 dengan dugaan pasal yang dilanggar dakwaan subsidair pasal 221 KUHP dan dakwaan primair pasal 49 jo pasal 33 UU No.19 tahun 2016 tentang UU Perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE juncto pasal 55 ke ayat (1) ke-1 KUHP terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut hukum 3 tahun penjara dan denda 20 juta rupiah subsider kurungan 4 bulan penjara. Terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah subsider 3 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Arif Rachman dan Irfan Widyanto (Adhi Mahakayasa/lulusan Akpol Tahun 2010) dituntut 1 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah subsider kurungan 3 bulan penjara. Sementara replik JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap nota pembelaan (Pledoi) terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dimohonkan ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan menguatkan tuntutan hukum mereka. #Pledoi Sambo #Pledoi Sambo dan Putri Candrawathi