Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 April 2023 15:44 WIB
Jakarta, MI - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  Putri Candrawathi divonis tetap menjalani hukuman selama 20 tahun penjara. Putusan ini telah menguatkan putusan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni 20 tahun penjara. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 791/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Ewit Soetriadi saat membancakan putusan banding istri mantan Kadiv Propam Polri itu, Rabu (12/4). Hukuman penjara selama 20 tahun ini akan dikurangi masa penahanan  Putri Candrawathi semasa proses persidangan berlangsung. “Menetapkan lamanya terdakwa selama penangkapan dan penahanan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” pungkasnya. Sebelumnya, Ferdy Sambo telah lebih dulu dibacakan vonisnya oleh Hakim Banding PT DKI Jakarta. Mantan Kasatgasus Merah Putih itu tetap dihukum mati. “Menguatkan putusan pengadilan sebelumnya (vonis mati),” kata Hakim Ketua Sidang Banding untuk Sambo, Singgih Budi Prakoso.