Geledah Kantor Kemenhub dan Rumah Tersangka, KPK Sita Uang Rp5,6 Miliar

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 April 2023 11:53 WIB
Jakarta, MI - KPK menggeledah sejumlah tempat terkait penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Total, ada empat lokasi yang digeledah, yakni kantor Kemenhub, kantor Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, rumah kediaman para tersangka dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (13/4) dan Jumat (14/4). Ia menyebut tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti di antaranya sejumlah dokumen terkait proyek di Ditjen Perkeretaapian. Kemudian, uang dalam bentuk rupiah hingga dollar Amerika. "Turut pula diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp1,8 miliar dan USD 274.000 atau seluruhnya setara senilai Rp5,6 miliar," kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin (17/4). Ali menuturkan pihaknya akan melakukan analisis dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. "Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan," ujarnya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka dalam kasus pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022. Empat tersangka berasal dari swasta selaku pemberi suap, sedangkan enam orang lainnya dari pejabat atau kalangan aparatur negara. Para tersangka pihak pemberi adalah Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Irahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti. Sementara enam tersangka penerima suap, yakni Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar. Ke-10 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022. Para tersangka langsung ditahan dengan masa penahanan 20 hari pertama terhitung dari 12 April hingga 1 Mei 2023.