Saksi 'Bungkam' Nama Bobby Nasution di KPK soal Korupsi Jalan PUPR Sumut


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan tidak diperiksanya Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution, dalam kasus dugaan suap dalam proyek jalan di Sumut.
Bahwa, tidak ada saksi yang menyeret nama Bobby selama penyidikan kasus itu digelar.
"Kenapa kok pada saat penyidikan tidak dipanggil? Ini bisa saja terjadi pada saat penyidikan saksi-saksi yang lain itu tidak mengungkapkan namanya, tidak mengungkapkan keterkaitannya terhadap perkara yang sedang kami dalami," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2025).
KPK tidak bisa memanggil orang secara sembarang jika tidak ada keterangan atau bukti pendukung pada tahap penyidikan. Pemanggilan pihak tertentu di luar saksi pada tahap penyidikan yang diminta hakim dinilai lumrah dalam persidangan.
KPK menilai permintaan itu sebagai fakta baru. Saat ini, KPK sedang menunggu perkembangan persidangan untuk menentukan langkah. Meskipun, saksi dalam kasus suap jalan ini sudah ditentukan oleh para jaksa. "Kami juga menunggu nanti setelah dipanggil oleh majelis, kemudian kami akan ikuti seperti apa keterangan yang diharapkan oleh majelis," tegas Asep.
KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas nonaktif PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi. Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar.
Topik:
KPK Bobby Nasution