Menkomdigi Bakal Awasi E-Commerce dan Medsos Pelaku Thrifting

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 24 November 2025 23 menit yang lalu
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (Foto: Ist)
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan dukungan terhadap larangan penjualan pakaian bekas impor atau aktivitas thrifting di media sosial. Ia menegaskan bahwa kebijakan kementeriannya akan sejalan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” kata Meutya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (23/11/2025).

Meski begitu, Meutya menyebut bahwa pihaknya akan mengatur lebih lanjut soal pengawasan penjualan thrifting di ranah digital, termasuk tahapan-tahapan pelaksanaannya.

“Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” ujarnya. 

Sebagai informasi, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama sejumlah platform e-commerce telah sepakat menertibkan penjualan pakaian impor bekas dengan pendekatan yang humanis dan selektif.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman bahkan sudah mengambil langkah tegas dengan menutup aktivitas jual beli atau toko-toko yang menawarkan pakaian impor bekas di platform e-commerce, sebagai upaya menekan maraknya praktik thrifting.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi Kementerian UMKM untuk menindak praktik penjualan pakaian impor ilegal yang masih marak dijual secara daring. Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan industri pakaian lokal.

Platform e-commerce pun diminta mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, terkait dengan perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas peningkatan pengawasan terhadap impor pakaian bekas atau thrifting ilegal.

Budi menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Topik:

menkomdigi pakaian-bekas-impor thrifting