ChatGPT Terancam Diblokir di Indonesia
Jakarta, MI - Sebanyak 25 platform digital, termasuk ChatGPT dari OpenAI, berisiko diblokir karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Komdigi telah mengirimkan pemberitahuan resmi sebagai peringatan agar seluruh platform segera mematuhi aturan pendaftaran.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa jika platform-platform tersebut tetap absen dari daftar PSE, sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan akan diterapkan.
“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Alexander, dikutip dari siaran pers Komdigi pada Kamis (20/11/2025).
Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (PM Kominfo 5/2020) mengenai kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat.
Dalam peraturan yang berlaku, tepatnya Pasal 2 dan Pasal 4 PM Kominfo 5/2020, disebutkan bahwa seluruh PSE lingkup privat, baik dari dalam maupun luar negeri, wajib mendaftarkan sistem elektronik sebelum dapat beroperasi secara resmi di Indonesia.
Daftar 25 PSE lingkup privat yang belum terdaftar dan telah menerima peringatan dari Komdigi:
- Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)
- Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
- Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)
- OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
- Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)
- Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)
- PT Duit Orang Tua (roomme.id)
- Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)
- InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)
- PT. HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP)
- PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
- Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
- PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
- Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)
- Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
- PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
- Fine Counsel (finecounsel.id)
- PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
- PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
- PT. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)
- Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)
- PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
- PandaDoc, Inc. (pandadoc.com)
- airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)
- PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign)
Tujuan Pendaftaran PSE
Proses pendaftaran PSE merupakan upaya pemerintah untuk membangun ekosistem digital yang aman, tertib, dan akuntabel.
Alexander mengatakan, pendaftaran PSE bukan sekadar prosedur administratif. Langkah ini juga penting untuk memperkuat kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang aman.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Komdigi telah mensosialisasikan regulasi ini sejak awal diberlakukan, dan kini roses penegakan hukum dilaksanakan bertahap untuk setiap entitas yang belum mematuhi.
Seluruh platform yang belum mendaftar masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Apabila kewajiban ini tetap diabaikan, akses terhadap layanan platform, termasuk layanan kecerdasan buatan seperti ChatGPT, dapat diblokir sesuai ketentuan Pasal 7 dalam PM Kominfo 5/2020.
Topik:
komdigi chatgpt penyelenggara-sistem-elektronikBerita Sebelumnya
Telkom Sabet Dua Penghargaan di AMH 2025
Berita Terkait
Komisi I Minta Komdigi Tegas: Cloudflare Belum Daftar PSE dan Dipakai Situs Judi Online
20 November 2025 16:34 WIB
Komdigi Blokir 2,4 Juta Situs Judi Online, Oleh Soleh: Langkah Ini Harus Berkelanjutan
9 November 2025 11:11 WIB
Modus Penipuan Berbasis AI Makin Ganas, Komdigi: Kerugian Tembus Rp700 Miliar
23 Oktober 2025 12:53 WIB