Komisi I Minta Komdigi Tegas: Cloudflare Belum Daftar PSE dan Dipakai Situs Judi Online
Jakarta, MI - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal, mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengambil langkah tegas terhadap Cloudflare, perusahaan penyedia layanan Content Delivery Network (CDN) dan proteksi DDoS yang hingga kini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) serta banyak digunakan oleh situs judi online.
Syamsu Rizal, yang akrab disapa Deng Ical, menilai ketidakpatuhan Cloudflare terhadap regulasi nasional tidak boleh dibiarkan.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut diduga menjadi layanan paling dominan yang dipakai situs-situs judi online.
Berdasarkan operasi terbaru pemberantasan judi online, Komdigi tercatat telah memblokir sekitar 10 ribu situs, dengan 76 persen di antaranya menggunakan layanan Cloudflare.
“Komdigi harus bertindak tegas terhadap perusahaan digital yang tidak mematuhi aturan Indonesia, apalagi jika layanan mereka dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ilegal seperti judi online,” ujar Deng Ical, Kamis (20/11/2025).
Ia menekankan bahwa seluruh perusahaan digital yang beroperasi atau menyediakan layanan di Indonesia wajib mematuhi regulasi nasional, termasuk kewajiban pendaftaran PSE. Ketidakpatuhan tersebut, kata dia, dapat menghambat upaya pemerintah dalam menjaga keamanan ruang digital sekaligus membuka celah bagi kejahatan siber.
Deng Ical juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menggunakan layanan digital. “Masyarakat sebaiknya beralih ke layanan yang patuh aturan dan transparan dalam pengelolaan data,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi I yang membidangi komunikasi dan digitalisasi, ia menegaskan pentingnya penegakan regulasi yang tegas dan adil untuk menjaga kesehatan ekosistem digital nasional.
Cloudflare sendiri tercatat sebagai satu dari 25 PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar ke Komdigi sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 yang telah direvisi pada 2024. Selain belum terdaftar, perusahaan tersebut juga tidak memiliki perwakilan resmi maupun server di Indonesia.
Topik:
komisi I cloudflare komdigi judi online PSE regulasi digital DPR RI