Haryono Umar Duga DPR Penghambat RUU Perampasan Aset
Jakarta, MI - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar menduga, salah satu penghambat RUU Perampasan Aset adalah DPR RI
Hal itu dikatakan oleh Haryono Umar kepada monitorindonesia.com, Jakarta, Kamis (20/11).
"Kenapa DPR gak mau segera bahas? Mungkin ada kaitan dengan mereka karena kita lihat waktu KPK masih kuat, yang banyak korupsi itu DPR dan data- data menunjukkan demikian dan kita lihat juga uang-uang mereka yang hasil korup," kata Haryono Umar.
Ia menambahkan, kalau sekedar membahas dan membicarakan perampasan aset, sudah terlalu sering dan selalu heboh.
"Banyak orang ragu mengeluarkan jadi UU . Kalau membahasnya, sering, heboh," sebut Haryono Umar.
Dikatakannya, perampasan aset apabila ada seseorang/pejabat yang tiba-tiba kekayaan meningkat, dan tidak bisa menjelaskan dan negara bisa merampas tanpa litigasi.
"Kita punya kewajiban mengeluarkan. Presiden bisa mengirim surat kepada DPR agar diundangkan terkait perampasan aset menjadi UU," ujarnya.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu aturan turunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan. Sebab, KUHAP menyisakan belasan aturan turunan yang perlu diselesaikan secepatnya, menyusul rencana implementasi pada 2 Januari 2026 bersama KUHP baru.
"Jadi gini, pisahkan dulu. Ini KUHAP kan masih harus ada aturan pelaksanaannya. Ada kalau enggak salah, 18 atau 11 ya? Saya lupa berapa itu PP, yang kita mau percepat sampai dengan akhir tahun," kata Supratman
Topik:
KPK Haryono Umar RUU Perampasan Aset DPR RIBerita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
5 menit yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
1 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
9 jam yang lalu