Haryono Umar Duga DPR Penghambat RUU Perampasan Aset

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 20 November 2025 12:41 WIB
Mantan Pimpinan KPK, Haryono Umar (Zul Sikumbang)
Mantan Pimpinan KPK, Haryono Umar (Zul Sikumbang)

Jakarta, MI - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar menduga, salah satu penghambat RUU Perampasan Aset adalah DPR RI

Hal itu dikatakan oleh Haryono Umar kepada monitorindonesia.com, Jakarta, Kamis (20/11).

"Kenapa  DPR  gak mau segera bahas? Mungkin ada kaitan dengan mereka karena kita lihat waktu KPK masih kuat, yang banyak korupsi itu DPR dan data- data menunjukkan demikian dan kita  lihat juga uang-uang mereka yang hasil korup," kata Haryono Umar.

Ia menambahkan, kalau sekedar membahas dan membicarakan perampasan aset, sudah terlalu sering dan selalu heboh.

"Banyak orang ragu mengeluarkan jadi UU . Kalau membahasnya, sering, heboh," sebut Haryono Umar.

Dikatakannya, perampasan aset apabila ada seseorang/pejabat yang tiba-tiba kekayaan meningkat, dan tidak bisa menjelaskan dan negara bisa merampas tanpa litigasi.

"Kita punya kewajiban mengeluarkan. Presiden bisa mengirim surat kepada DPR  agar diundangkan terkait perampasan aset menjadi UU," ujarnya.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu aturan turunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan. Sebab, KUHAP menyisakan belasan aturan turunan yang perlu diselesaikan secepatnya, menyusul rencana implementasi pada 2 Januari 2026 bersama KUHP baru.

"Jadi gini, pisahkan dulu. Ini KUHAP kan masih harus ada aturan pelaksanaannya. Ada kalau enggak salah, 18 atau 11 ya? Saya lupa berapa itu PP, yang kita mau percepat sampai dengan akhir tahun," kata Supratman 

Topik:

KPK Haryono Umar RUU Perampasan Aset DPR RI