Bripda Torino Tobo Dara yang Hantam Siswa SPN Polda NTT Dipecat!
Kupang, MI - Bripda Torino Tobo Dara (21), anggota polisi yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang telah dipecat sebagaimana hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (18/11/2025).
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan keputusan PTDH tersebut merupakan langkah tegas institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Sidang KKEP memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat terhadap yang bersangkutan akibat perbuatannya,” katanya di Kupang, Rabu (19/11/2025) kemarin.
Polda NTT tidak memberi toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian, terlebih yang terjadi dalam lingkungan pendidikan.
“Polda NTT tidak akan mentolerir kekerasan, pelanggaran disiplin, maupun perbuatan yang mencoreng nama baik institusi. Setiap anggota Polri wajib menjadi teladan,” ungkapnya.
Dalam persidangan pertama, Bripda Torino—anggota Ditsamapta yang saat itu diperbantukan (BKO) ke SPN Kupang—dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN.
Ia bahkan merekam tindakan kekerasan tersebut dan mengirimkannya, hingga akhirnya video itu viral dan memicu kecaman publik.
Henry menambahkan bahwa Kapolda NTT memberikan perhatian sangat serius terhadap kasus itu karena menyangkut keselamatan siswa dan marwah institusi pendidikan Polri.
“Kapolda menegaskan bahwa pola kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari pembinaan. Polri berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang humanis dan bebas dari praktik kekerasan,” jelasnya.
Adapun proses sidang kode etik menunjukkan bahwa setiap pelanggaran anggota Polri akan diproses transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi memutuskan: Terduga pelanggar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Menjatuhkan sanksi administrasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri. Memberikan rekomendasi pengusutan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bila ditemukan unsur pidana.
Topik:
Polda NTT Penganiayaan SPN Polda NTT