Polda Jateng Didesak Usut Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Astrandaya Ajie

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 September 2025 18:14 WIB
Ketua Tim Advokasi Keadilan Dokter Astrandaya Ajie, Azmi Syahputra (Foto: Dok MI/Pribadi)
Ketua Tim Advokasi Keadilan Dokter Astrandaya Ajie, Azmi Syahputra (Foto: Dok MI/Pribadi)

Semarang, MI - Kasus intimidasi, ancaman, bahkan dugaan penganiayaan yang menimpa dr. Astrandaya Ajie dan beberapa tenaga kesehatan di salah satu Rumah Sakit Islam terbesar di Kota Semarang yang kebetulan diduga dilakukan oleh suami dari pasien di Rumah Sakit Islam terbesar tersebut, merupakan  peristiwa yang tidak hanya melukai pribadi korban, tetapi juga mengusik rasa keadilan publik.

Dokter sebagai tenaga medis dan tenaga kesehatan bekerja berdasarkan sumpah profesi, etika profesi, ilmu pengetahuan, dan misi kemanusiaan. 

Undang-Undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan tegas menjamin tenaga medis dan tenaga kesehatan memperoleh perlindungan hukum, karena itu, mereka tidak layak dijadikan objek tekanan, ancaman, cemoohan, cacian, makian, hinaan, maupun perendahan harkat dan martabat profesi. 

Ironisnya, itu diduga dilakukan oleh seorang yang berprofesi sebagai dosen fakultas hukum di salah satu Universitas Swasta di Kota Semarang yang seharusnya sebagai garda terdepan dalam memberi contoh perilaku yang baik, beretika, dan taat hukum.

Perbuatan yang dilakukan oleh oknum suami pasien tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan, ketidaktenangan, dan terganggunya ketentraman serta ketertiban di lingkungan Rumah Sakit Islam terbesar di Kota Semarang itu yang pada akhirnya berdampak pada kenyamanan pasien serta masyarakat luas dan mencoreng nama baik dan nama besar Rumah Sakit Islam tersebut. 

Dokter adalah profesi mulia sekaligus  ilmuwan yang menjaga kesehatan, menyelamatkan kehidupan, dan menjaga martabat manusia.

"Kami menyoroti pula terdapat tindakan manajemen rumah sakit dan pihak civitas Universitas maupun Yayasan penyelenggara yang tidak menjatuhkan sanksi atas perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku, sehingga gagal menghadirkan fungsi perlindungan. Sejatinya penyelenggara rumah sakit seharusnya berdiri sebagai pelindung tenaga medis dan tenaga kesehatan, bukan sebaliknya menjadi instrumen tekanan," kata Ketua Tim Advokasi Keadilan Dokter Astrandaya Ajie, Azmi Syahputra kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (13/9/2025).

Karenanya melalui pernyataan ini, pihaknya mendesak agar Polda Jawa Tengah merespons cepat dan memproses tuntas dugaan tindak pidana penganiayaan dan perbuatan intimidasi pelaku kepada nokter maupun nakes.
 
Kemudian, Manajemen Rumah Sakit Islam dimana dokter Astrandaya Ajie bernaung untuk segera berbenah, memastikan tata kelola yang adil, serta memberi perlindungan penuh dan bertanggung jawab bagi dokter dan tenaga kesehatan .

Komunitas akademik dan sebagai bagian masyarakat ilmiah hukum, agar objektif dan tidak melakukan penyalahgunaan otoritas untuk menekan profesi lain sebab fungsi ilmu hukum seharusnya melindungi dan menjadi benteng keadilan.

"Segala komunikasi kepada klien kami atas kejadian ini, maka semua pihak dapat menyampaikan dan berkomunikasi melalui kami selaku Tim Advokasi Keadilan Dokter Astrandaya Ajie, dan tidak menutup kemungkinan bahwa bagi siapapun yang melakukan tekanan, intimidasi, ancaman dalam bentuk apapun atau tindakan hukum yang dapat merugikan klien kami," jelas Azmi.

"Karenanya kami akan mengambil langkah-langkah maupun  tindakan hukum yang terukur baik secara Pidana, Perdata, maupun Tata Usaha Negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," demikian Azmi Syahputra. 

Topik:

Intimidasi Penganiayaan Polda Jateng Nakes Tenaga Medis Dokter Astrandaya Ajie