4 Prajurit TNI Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Prada Lucky Ditahan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 10 Agustus 2025 10:27 WIB
Prada Lucky Chepril (Foto : Istimewa)
Prada Lucky Chepril (Foto : Istimewa)

Jakarta, MI - Subdenpom Ende menahan empat prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Keempat tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif bersama 20 saksi lain sebelum statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

“Pomdam IX/Udayana sudah menetapkan 4 orang tersangka dan dilakukan penahanan di Subdenpom IX/Ende,” ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana kepada awak media, Minggu (10/8/2025). 

Para tersangka diketahui berpangkat prajurit dua (Pratu), setingkat di atas korban. Identitas mereka adalah Pratu EDA, Pratu PNE, Pratu ARR, dan Pratu AA.

Keempat tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap motif penganiayaan terhadap Prada Lucky, anggota Batalyon TP 834/WM Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Wahyu memastikan bahwa proses  pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh. Terkait sanksinya nanti akan dilihat sesuai hasil pemeriksaan, peran, dan tindakan dari pelaku seperti apa. 

"Proses hukum dan sanksi akan mengikuti, sudah ada aturannya, melihat dari hasil pemeriksaan apa peran dan tindakan pelaku," katanya.

Wahyu menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas insiden yang terjadi di salah satu kesatuan TNI AD. Ia menyesalkan peristiwa ini dan menegaskan bahwa kasus tersebut akan menjadi bahan evaluasi penting bagi jajaran TNI AD ke depan.

Ia mengingatkan, TNI AD tidak akan mentoleransi tindakan yang menimbulkan kerugian personel dari kegiatan tradisi pembinaan. Adapun pembinaan harus dilakukan sesuai kaidah-kaidah yang bermanfaat untuk tugas prajurit di kesatuannya.

Diketahui, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) meninggal dunia di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (6/8/2025). Prajurit yang baru dua bulan dilantik itu tewas diduga akibat dianiaya oleh seniornya.

Prada Lucky bertugas di Batalyon TP 834 Wakanga Mere. Dia sempat dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh beberapa prajurit TNI seniornya. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 11.23 WITA.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Prada Lucky sempat menyampaikan kepada dokter yang memeriksanya bahwa ia mengalami penganiayaan oleh sesama prajurit TNI. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka sayat dan lebam di sekujur tubuhnya. 

Di bagian punggung, ditemukan banyak luka yang diduga disebabkan hantaman benda keras. Sementara pada lengan dan kaki korban, terlihat luka bakar yang menyerupai bekas sundutan rokok.

Topik:

prada-lucky-chepril prajurit-tni penganiayaan