Nusron Wanti-wanti Agar Kasus Pagar Laut Tak Kembali Terulang

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 10 Agustus 2025 10:50 WIB
Pagar dari bambu sepanjang 30,16 kilometer di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten (Foto: Dok MI/Aswan)
Pagar dari bambu sepanjang 30,16 kilometer di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI- Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dengan tegas mengingatkan agar kasus pagar laut yang beberapa waktu lalu sempat heboh dan menuai beragam sorotan publik, tidak kembali terulang di kemudian hari.

Hal ini disampaikan Nusron dalam Talkshow Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang digelar oleh Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025). 

"Jangan terulang kejadian seperti pagar laut, di mana laut dibuatkan NIB (Nomor Identifikasi Bidang Tanah) dan PBT (Peta Bidang Tanah)," kata Nusron.

"Saya enggak bisa membayangkan, karena saya orang IPS, teknik ngukurnya di atas laut itu gimana, saking pintarnya," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Nusron berpesan kepada para surveyor untuk melakukan pengukuran tanah secara tepat dan akurat, agar hasil pemetaan yang dilakukan dapat dugunakan untuk menyelesaikan masalah yang mungkin timbul di masa mendatang.

Selain itu, Nusron juga memberikan usulan kepada Ketua Umum Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) Muchammad Masykur untuk membuat Dewan Etik.

Usulan pembentukan Dewan Etik ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kasus agraria seperti pagar laut dan hal serupa lainnya kembali terjadi. 

"Dikasih palu, dikasih pistol, dibuatkan pasal khusus di mana Dewan Etik bisa memecat, sehingga (pelaku kejahatan) enggak bisa lagi masuk ke dunia geodesi ini," ujarnya.

Adapun, kasus pagar laut di wilayah pesisir Tangerang sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu, pasalnya wilayah laut tiba-tiba saja dipagari dengan bambu sepanjang 30 kilometer. 

Kasus ini semakin mencuat kehadapan publik karena pagar laut yang telah bersertifikat hak guna bangunan (HGB) tersebut ternyata milik perusahaan yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau Aguan. 

Diketahui, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut tersebut terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM) serta PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).

Sebagaian besar SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) tersebut berada di dalam garis pantai. Namun, ada 2 SHGB milik PT CIS yang berada di luar garis pantai atau masuk dalam wilayah common property yang tidak dapat disertifikasi. 

Kementerian ATR/BPN telah membatalkan semua sertifikat yang berada di luar garis yang telah diterbitkan. Sementara untuk sertifikat yang berada di dalam garis pantai dan telah terbukti sah secara hukum tidak dibatalkan.

Topik:

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pagar Laut