Kades Kohod Arsin Cs Didakwa Korupsi dan Palsukan Dokumen Pagar Laut

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Oktober 2025 19 jam yang lalu
Suasana sidang dakwaan Kepala Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bersama tiga perangkat desa atas penyalahgunakan kewenangan dengan lahan laut di PN Serang, Selasa (30/9/2025).
Suasana sidang dakwaan Kepala Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bersama tiga perangkat desa atas penyalahgunakan kewenangan dengan lahan laut di PN Serang, Selasa (30/9/2025).

Serang, MI - Kepala Desa Kohod, Pakuhaji Arsin bin Asip, bekas Sekretariat Desa Ujang Karta, pengacara Septian Prasetya, dan Candra Eka Agung Wahyudi seorang wartawan didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi (suap dan gratifikasi) dan memalsukan dokumen penerbitan sertifikat pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subadri dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang Muhammad Arsyad dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang mulai menyidangkan kasus pagar laut pada Selasa (30/9/2025) kemarin.

Selain itu, para terdakwa juga didakwa berkomplot untuk memalsukan dokumen. Dokumen itu lalu mereka gunakan untuk mengurus penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Menurut jaksa, sebanyak 234 SHGB tersebut tercatat milik PT Intan Agung Makmur. Sebanyak 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Kemudian ada juga kepemilikan individu lain atas 17 lahan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sementara penasihat  hukum Arsin, Yunihar mengatakan bahwa proses hukum terhadap kliennya membuktikan Arsin tidak kebal hukum. "Persidangan ini menggugurkan narasi yang beredar selama ini," kata dia usai persidangan.

Arsin, Ujang, Septian dan Candra kini mendekam di Rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Serang, Kotabaru, Serang, Banten. Kepala Pengamanan Rutan Serang Faiz Ghozi Mujaddid menyatakan keempat tersangka menempati dua kamar berbeda  berukuran 8 x 6 meter.

Pihaknya memastikan para terdakwa tak mendapatkan perlakuan spesial. Sebab, ruang penahanan mereka bercampur dengan tahanan dan narapidana kasus pidana umum lainnya. Arsin sekamar dengan Ujang Karta dan napi pidana umum lainnya.

Faiz mengatakan Rutan Serang tidak memiliki ruangan khusus untuk tahanan atau narapidana kasus tipikor. Di rutan berpenghuni 520 tahanan dan napi itu terdapat dua blok laki-laki dan perempuan. Ada 14 kamar, 3 diantaranya dihuni sekitar 25 tahanan dan napi perempuan.

"Arsin cs menempati kamar berpenghuni dua puluh orang  per kamar dengan napi dan  tahanan pidana umum. Mereka tidur di matras lantai dengan satu kamar mandi di dalam untuk  beramai-ramai," kata Ghozi.

Topik:

Pagar Laut