Sukamta Desak Pemerintah Tegas, Tolak Konten LGBT di Animasi Anak Netflix

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 6 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta. (Foto. Rizal)
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta. (Foto. Rizal)

 

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyoroti tayangan animasi anak di platform Netflix yang dinilai memuat konten pro-LGBT. Ia menyayangkan adanya konten semacam itu dalam tontonan anak-anak dan meminta pemerintah bertindak tegas agar tidak beredar di Indonesia.

“Sangat menyayangkan adanya tayangan Netflix dengan konten pro-LGBT dalam film animasi yang menjadi konsumsi anak-anak. Saya mendukung Komdigi untuk bertindak tegas, termasuk rencana Komdigi yang akan memanggil Netflix,” ujar Sukamta, Senin (6/10/2025).

Menurut legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pemerintah harus mampu menekan pihak Netflix agar menghormati nilai dan norma yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan bahwa setiap konten impor wajib menyesuaikan diri dengan aturan hukum dan budaya lokal.

“Pemerintah harus bisa menekan Netflix untuk mencegah konten-konten seperti itu. Bahwa tayangan impor harus disesuaikan dengan norma dan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, Sukamta juga menyinggung ajakan Elon Musk untuk memboikot Netflix. Ia menilai justru platform milik Elon Musk, yakni Twitter/X, lebih bermasalah karena memungkinkan pengguna mengakses konten pornografi dan promosi judi online secara bebas.

“Sementara itu, terkait ajakan Elon Musk untuk boikot Netflix, justru yang lebih meresahkan sebetulnya ada di platform Elon Musk sendiri, yaitu Twitter/X. Di dalamnya, netizen bahkan bisa dengan lebih mudah mengakses konten pornografi yang sering jadi promosi judi online,” ujarnya.

Sukamta mengingatkan bahwa platform digital seperti Twitter/X juga harus tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk kewajiban moderasi konten sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kasus Twitter ini bisa terjerat aturan sebagaimana dalam UU ITE Pasal 40, yang mengatur kewajiban bagi PSE untuk melakukan moderasi konten sebelum dipublikasikan. Harusnya Elon Musk bisa lebih patuh terhadap UU ITE di Indonesia,” tutupnya.

Topik:

Sukamta Netflix konten LGBT animasi anak DPR RI Komisi I Komdigi UU ITE