Komdigi Blokir 2,4 Juta Situs Judi Online, Oleh Soleh: Langkah Ini Harus Berkelanjutan
Jakarta, MI - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, memberikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) atas keberhasilannya memblokir 2,4 juta situs dan konten judi online (judol) selama periode 20 Oktober hingga 2 November 2025.
Langkah tersebut dinilai efektif menekan aktivitas perjudian digital di Tanah Air. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya penurunan drastis transaksi judi online hingga 57 persen.
Hingga kuartal ketiga tahun 2025, nilai transaksi judol ditekan ke angka Rp155 triliun. Jumlah itu turun signifikan dibandingkan total transaksi sepanjang tahun 2024 yang mencapai Rp359 triliun.
“Keberhasilan Komdigi dalam melakukan pemblokiran ini merupakan capaian yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online,” ujar Oleh Soleh dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/11/2025).
Meski demikian, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu menegaskan bahwa upaya pemberantasan tidak boleh berhenti pada pemblokiran semata. Ia mendorong sinergi lintas lembaga untuk memastikan efek jera bagi pelaku maupun pengembang situs judi online.
“Selain pemblokiran berkelanjutan, aparat kepolisian perlu memperkuat penindakan hukum agar jaringan pelaku dapat diusut sampai tuntas. Judi online tidak hanya merugikan ekonomi masyarakat, tetapi juga merusak moral dan ketahanan sosial bangsa,” tegasnya.
Oleh Soleh juga meminta Komdigi mengintensifkan literasi digital agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh promosi judi online yang kerap menyaru sebagai permainan atau investasi. Menurutnya, edukasi publik menjadi kunci memutus mata rantai penyebaran judol.
“Pemblokiran dan penindakan harus berjalan seiring dengan edukasi. Pemerintah perlu terus mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, mengenai bahaya judi online,” tutupnya.
Topik:
Komdigi DPR RI Oleh Soleh judi online pemblokiran situs judi PPATK literasi digital