MAKI Sebut Luhut Intervensi KPK: Terabas Tugas Kemenkopolhukam!
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
23 Juli 2023 20:07 WIB
![MAKI Sebut Luhut Intervensi KPK: Terabas Tugas Kemenkopolhukam!](https://monitorindonesia.com/2023/07/OTT-KPK.jpg)
Jakarta, MI - Koodinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan soal operasi tangkap tangan (OTT) bentuk intervensi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Boy sapaan akrabnya menyatakan, seharusnya Luhut tidak ikut berkomentar karena hal itu ranah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Sangat menyayangkan dan kecewa dengan sikap Pak Luhut dalam bentuk mengintervensi KPK. Jadi ini supaya kita menghormati tupoksi masing-masing, bukan diterabas kayak ini, Menko Marinves menerabas, ini ada salurannya yaitu mestinya Pak Mahfud MD," kata Boy kepada wartawan, Minggu (23/7).
KPK, tegas Boy, merupakan lembaga negara yang independen. Sehingga, tugas yang dilakukan Lembaga Antikorupsi tidak mendapat intervensi dari pihak mana pun. "Karena KPK dalam apapun itu independen, meskipun dalam Undang-Undang (KPK) baru itu adalah rumput eksekutif, tapi apapun dalam tindakannya adalah independen termasuk OTT. Jadi saya dalam hal ini membela KPK yang melakukan OTT," ucap Boy.
Diketahui, Luhut dalam berbagai kesempatan mengomentari OTT yang dilakukan oleh KPK. Ia menyebut OTT KPK sebagai perilaku kampungan.
"Jangan hanya bilang nangkap-nangkap saja, saya bilang kampungan. Saya setuju ditangkap, tapi kalau semakin kecil ditangkap karena digitalisasi, kenapa tidak?” ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/7).
Sebelum menjadi sorotan karena statement-nya yang menyebut OTT KPK kampungan, Luhut nyatanya pernah beberapa kali mengeluarkan opini kontroversial tentang operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK tersebut. (Wan)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![KPK Terbitkan 1 Sprindik Korupsi Bansos Presiden, Dirut PT Junatama Foodia Kreasindo Andy Hoza Junardy Diperiksa Paket bantuan sosial presiden (Banpres) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/korupsi-bansos-presiden-jokowi.webp)
KPK Terbitkan 1 Sprindik Korupsi Bansos Presiden, Dirut PT Junatama Foodia Kreasindo Andy Hoza Junardy Diperiksa
3 jam yang lalu
Hukum
![Diduga Terlibat Korupsi Besar-besaran di Kaltim, Front Kaltim Menggugat Desak KPK Periksa Bani Mas'ud Front Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) Menggeruduk Kantor KPK (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/bani-masud.webp)
Diduga Terlibat Korupsi Besar-besaran di Kaltim, Front Kaltim Menggugat Desak KPK Periksa Bani Mas'ud
22 jam yang lalu
Hukum
![Duduk Perkara Korupsi Asuransi Bangun Askrida (ABA) Bikin Negara Tekor Rp 4,4 Triliun Kasus korupsi Asuransi Bangun Askrida (Askrida) kini sudah dinaikkan statusnya ke penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/korupsi-askrida-rugikan-negara-rp-44-triliun.webp)
Duduk Perkara Korupsi Asuransi Bangun Askrida (ABA) Bikin Negara Tekor Rp 4,4 Triliun
3 Agustus 2024 01:56 WIB