Kenaikan Harga BBM Tanpa Dasar Hukum

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 September 2022 15:33 WIB
Jakarta, MI - Praktisi Hukum Tata Negara, Tomu Pasaribu, menilai Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, Konstitusi adalah UUD 1945, maka roda pemerintahan harus sesuai dengan dasar dan konstitusi. Tom sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa, pada tahun 2021 Presiden berkhianat terhadap Pancasila dan UUD 1945 melalui Keppres No 125/P yang dikeluarkan pada Tanggal 18 Oktober 2021. Sesuai dengan pasal (7A dan 7B), lanjut Tom, maka semenjak Presiden melakukan pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945, seluruh Keppres serta kebijakan yang dikeluarkan maupun ditandatangani oleh Presiden sudah tidak berlaku. "Sesuai dengan Hukum Tata Negara, DPR seharusnya segera bersidang sesuai dengan amanah Pasal (7A dan7B UUD 45) untuk memutuskan pengkhianatan yang dilakukan Presiden terhadap pasal (9) UUD 1945," kata Tom kepada Monitorindonesia.com, Minggu (4/9). DPR, menurut Tom, tidak berani menggunakan hak-hak yang telah diberikan seluruh rakyat. Hal itu, disebabkan DPR periode 2019-2024 juga turut berkhianat terhadap Pancasila dan UUD 1945. "Partai sebagai tonggak demokrasi, seharusnya mengambil alih penuntasan pengkhianatan yang dilakukan Presiden, agar tidak menyulut keributan dan kerusuhan yang mengancam kesatuan dan persatuan, serta menyebabkan perekonomian hancur, ungkapnya. Namun, sesal Tom, partai lebih memilih mengurus bursa calon Presiden tahun 2024, daripada menyelamatkan keadaan negara yang sedang dalam keadaan darurat. Seluruh elemen bangsa, elit politik, media cetak dan online juga, tambah Tom, enggan membahas dan mendesak kasus pengkhianatan tersebut untuk dituntaskan. "Takut masyarakat luas mengetahuinya, yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah, DPR dan partai," lanjut Tom. Bahkan, lebih lanjut Tom, mereka tidak sadar dengan sikap tersebut akan membuat roda pemerintahan, akan dijalankan dengan sewenang-wenang. "Karena tidak patuh terhadap dasar dan konstitusi negara," tegas Tom. Tom pun, menggarisbawahi bahwa, saat ini negara Indonesia dalam 'Keadaan Darurat', dikarenakan Presiden dan lembaga DPR tidak memiliki hak untuk membuat kebijakan, aturan dan peraturan atas pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945 itu. Dengan demikian, tegas Tom, kebijakan Presiden menaikkan harga BBM, mulai tanggal 3 September 2022 dapat ditolak seluruh rakyat Indonesia. "Karena tidak memiliki landasan hukum," jelas Tom. Tom kembali menegaskan, bahwa sampai pada saat ini, Indonesia masih berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Bahkan, tambah dia, Pancasila adalah sumber hukum dari segala sumber hukum. "Pertanyaannya, apa yang dijadikan Jokowi sebagai landasan hukum untuk menaikkan harga BBM? Sebab Jokowi dan DPR telah berkhianat terhadap Pancasila dan UUD 1945?," tanya Tom Pasaribu. [Aan]

Topik:

Kenaikan Harga BBM