KPK Periksa Direktur Jembatan Nusantara Rudy Susanto

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Oktober 2025 2 jam yang lalu
KPK (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
KPK (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Direktur Jembatan Nusantara Rudy Susanto (RS) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan rasuah terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Senin (20/10/2025).

“Penyidik mendalami keterangan saudara RS terkait kondisi keuangan pada PT JN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (21/10/2025).

Budi enggan memerinci jenis data keuangan Jembatan Nusantara yang diulik penyidik dari keterangan Rudy. Informasi detail baru dibuka dalam persidangan nanti. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tegas Budi.
 
Adapun KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.

Cuma kasus Adjie yang belum masuk ke tahap persidangan. Sebab, dia baru ditahan, tapi telah dibantarkan karena sakit.

Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.

Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi.

Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022.

Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.

Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya yakni mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua, menjadi seakan-akan baru. Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar.

Topik:

KPK