BBM Jenis Ini Akan Dihapus Awal Tahun Depan, Kenapa Ya?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 8 September 2022 18:00 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan akan menghapus BBM jenis bensin dengan nilai oktan (RON) 88. Direktur Teknik dan Lingkungan Mirza Mahendra menyebut penghapusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023. “Mulai 1 Januari 2023 (dihapus), sehingga jenis bensin 88 tidak dipasarkan di dalam negeri mulai tanggal tersebut,” jelasnya, Rabu (7/9). Mirza menjelaskan RON 88 merupakan jenis BBM yang mempunyai oktan terendah di Indonesia. Sejauh ini, Pertamina memiliki BBM dengan nilai oktan tersebut yakni jenis Premium. Seiring dengan keputusan pemerintah yang melarang penjualan BBM dengan oktan rendah. Adapun Pemerintah telah memutuskan menghapus penjualan BBM beroktan rendah mulai 31 Desember 2022.

Topik:

ESDM akan menghapus BBM nilai oktan 88