Temuan BPK Dugaan Retribusi Sampah DLH Kota Bekasi Rp 6,28 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Ilustrasi - Temuan BPK RI di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasin (Foto: Dok MI/Diolah)
Ilustrasi - Temuan BPK RI di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasin (Foto: Dok MI/Diolah)

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengusut kasus dugaan korupsi penerimaan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021, senilai Rp6.281.415.791 (Rp 6,28 miliar). 

Pengusutan ini sebagai tindak lanjut daripada perintah Kejaksaan Agung (Kejagung) berdasarkan surat pemberitahun Tindak Lanjut Dugaan Penyalahgunaan Penerimaan Retribusi Sampah TA 2021 sebesar Rp6.281.415.791 yang ditanda tangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar A.F pada 22 April 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dihubungi Monitorindonesia.com, Rabu (22/10/2025) membenarkan bahwa pihaknya tengah mengusut kasus ini. "Kasus ini ditindak lanjuti. Saya akan memberikan surat jawaban kepada pelapor soal aduannya itu," kata Nur.

Adapun kasus dugaan rasuah ini sebelumnya dilaporkan Organisasi Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tangga 7 Desember 2024 silam. Laporan tersebut berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022 dengan Nomor: 05B/LHP/XVIII.BDG/04/2023.

Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (22/10/2025) bahwa terkait pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada DLH TA 2021, LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2021 Nomor 09.C/LHP/XVIII.BDG/04/2022 tanggal 26 April 2022 mengungkap adanya “Penyalahgunaan Penerimaan Retribusi Pelayanan PersampahanKebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Scbesar Rp6.28 1.415.791,00 dan Terdapat 14 Rekening UPTD Tidak Ditetapkan Dalam Keputusan Wali Kota”. 

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Bekasi menginstruksikan kepada Kepala DLH untuk menyusun mekanisme penyetoran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Wajib Retribusi langsung ke Kas Daerah; lebih optimal dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas tambahan dalam rangka pemungutan Pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan melaporkan kebcradaan rekening di UPTD.

BPK juga merekomendasikan agar Wali Kota Bekasi memerintahkan Kepala UPTD agar memproses kekurangan penerimaan Pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan menyetorkan ke Kas Daerah atas pengeluaran yang tidak ada bukti pertanggungjawaban sebesar Rp1.200.830.991,00. 

Kemudian menginstruksikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) baik sebagai pengawas, penagih maupun penenma dan penyetor (pentor) supaya menyectorkan ke Kas Daerah sebesar Rp3.010.150.000,00 atas insentif yang telah diterima.

Lalu, menginstruksikan Kepala UPTD Kebersihan untuk lebih tertib dalam melakukan penagihan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersthan, dan menutup 14 rekening UPTD yang tidak ditetapkan dengan keputusan wali kota. 

Selanjutnya, Inspektorat untuk memeriksa SPJ Belanja Operasional sebesar Rp447.434.800,00 dan SPJ insentif magang sebesar Rp1.623.000.000.00 dan melaporkan hasilnya kepada Wali Kota Bekasi. 

Atas rekomendasi BPK tersebut, Pemerintah Kota Bekasi menindaklanjuti dengan: Wali Kota Bekasi menginstruksikan Kepala DLH agar lebih optimal mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas tambahan pemungutan Pendapatan Retnbusi Pclayanan Persampahan/Kebersihan, dan melaporkan rekening UPTD; Kepala DLH menutup 14 rekening UPTD yang tidak ditetapkan dengan keputusan Wali Kota.

Kemudian, Wali Kota Bekasi memerintahkan Inspektorat memenksa SPJ Belanja Operasional sebesar Rp447.434.800,00 dan SPJ insentif magang scbesar Rp1.623.000.000,00, serta melaporkan hasiinya kepada Wali Kota Bekasi.

Menindaklanjuti perintah Wali Kota Bekasi tersebut, Inspektorat Kota Bekasi menerbitkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor 700 18-LHA/ITKO tanggal 29 Juni 2022 yang melaporkan bukti pertanggungyawaban (SPJ) belanja operasional dan insentif magang pada sembilan UPTD Dinas LH yantu:

a). SPJ belanja yang memadai sebesar Rp1.734.886.800.00
b). SPJ yang tidak memadai sebesar Rp268.567.200,00; dan 
c) tidak ada SPJ-nya sebesar Rp66.980.800,00.

Temuan BPK Retribusi Sampah DLH Kota Bekasi Rp 6,28 M Diusut Kejaksaan

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Inspektur Kota Bekasi merekomendasikan kepada Kepala DLH memerintahkan sembilan Kepala UPTD agar menyetorkan ke Kas Daerah atas bukti pertanggungjawaban SPJ Belanja Operasional dan Belanja Insentif Magang yang tidak memadai sebesar Rp268.567.200.00 dan Belanja Operastonal dan Belanja Insentif Magang yang tidak ada SPJ-nya sebesar Rp66.980.800,00. 

Namun demikian, Kepala DLH belum menindaklanjuti rekomendasi inspektorat Kota Bekasi tersebut. 

Atas kekurangan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp1.200.830.991.00, Kepala DLH telah menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp512.866.000,00.

Kemudian, atas insentif yang dibayarkan kepada PNS dan TKK sebesar Rp3.010.150.000.00, Kepala DLH telah menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp1.671.375.000,00. 

Dengan demikian bahwa penjelasan di atas menunjukkan Pemerintah Kota Bekasi belum menindaklanjuti rekomendasi BPK atas ketidakpatuhan pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan TA 2021 pada sembilan UPTD Kebersihan Wilayah yaitu DLH belum menyetorkan ke Kas Daerah atas pengeeluaran yang tidak ada bukti pertanggungjawaban sebesar Rp687.964.991,00 (Rp1.200.830.99 1.00 — Rp512.866.000.00).

Dan insentif yang dibayarkan kepada PNS dan TKK sebesar Rp1.338.775.000.00 (Rp3.010.150.000,00 - Rp}.6714.375.000.00). 

Lima UPTD Kebersihan Wilayah DLH lainnya

Selain permasalahan pada sembilan UPTD Kebersihan Wilayah DLH yang diungkap dalam LHP BPK Nomor 09.C LHP/XVIUIBDG 04 2022 tanggal 26 April 2022 tersebut, Inspektorat Kota Bekasi telah melaksanakan Pemeriksaan Investigasi atas Pengelolaan Retnbusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada lima UPTD Kebersihan Wilayah DLH lainnya. 

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi  tersebut dilaporkan dalam LHA Nomor 700 16/LHAI Itko tanggal 17 Juni 2022 mengungkap: 

1. UPTD DLH tidak sepenuhnya menetapkan WR selaras dengan definisi menurut Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2012

2. UPTD DLH belum Pengenaan tariff Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan kepada WR sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 34 tahun 2019

3. UPTD DLH melakukan pemungutan retribusi tanpa dan dengan kuitansi dan ebilling tidak disampaikan sebagai bukti penagihan

4. Petugas UPTD DLH. baik ASN atau Non ASN (TKK), melakukan penarikan Retribusi Pelayanan Persampahan secara tunai

5. Selisih kurang setor sebesar Rp2.464.984.720,00 pada lima UPTD DLH dengan rincian sebagai berikut:

Temuan BPK Retribusi Sampah DLH Kota Bekasi Rp 6,28 M Diusut Kejaksaan

Atas permasalahan tersebut, Inspektur Kota Bekasi merekomendasikan Kepala DLH agar mengevaluasi regulasi pengelolaan retribusi pelayanan persampahan mengendalikan, mengevaluasi, dan memperbaiki tata kelola serta teknis operasional; dan memerintahkan Kepala UPTD Kebersihan Wilayah DLH memproses kekurangan Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan dan menyetorkannya ke Kas Daerah Kota Bekasi sebesar Rp2.464.984.720.00 setelah ditetapkan Majelis Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Kota Bekasi. 

Atas hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bekasi pada lima UPTD Kebersihan Wilayah DLH tersebut, Kepala DLH menyampaikan Nota Dinas Nomor 660.1 1224 DinasLH.Set tanggal 20 Februari 2023 kepada Pj. Sckretaris Daerah Kota Bekasi untuk menjelaskan hal-hal yang menjadi temuan pemeriksaan. 

Akan tetapi, nota dinas tersebut belum memperoleh jawaban. 

Selain itu, Pemkot Bekasi sedang memproses penyelesaian TGR kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait hasil pemeriksaan BPK dan Inspektorat Kota Bekasi tersebut. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan pada DLH TA 2022 menunjukkan kondisi sebagai berikut:

a. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan TA 2022 Sebesar Rp207.419.496,00 Disetorkan oleh WR pada TA 2023, serta Sebesar Rp650.302.000,00 Digunakan Langsung oleh UPTD Kebersihan Wilayah DLH dan Disetorkan pada TA 2023 

BPK menjelakan bahwa pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada sembilan UPTD Kebersihan Wilayah DLH dilakukan sesuai SKRD yang diterbitkan, yaitu sebesar Rp14.741.817.172,00 pada TA 2022. 

Atas SKRD tersebut, retribusi yang dibayar oleh Wajib Retribusi (WR) telah disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp13.884.095.676,00 atau mencapai 94,18% dari yang ditetapkan. 

Hal ini menunjukkan retribusi yang telah ditetapkan tetapi belum disetorkan ke Kas Daerah per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp857.721.496.00.

Temuan BPK Retribusi Sampah DLH Kota Bekasi Rp 6,28 M Diusut Kejaksaan

Tabel di atas menunjukkan bahwa realisasi retribusi pada enam UPTD mencapai Iecbih dari 95%. Piutang Retribusi TA 2022 sebesar Rp207.419.496,00 pada keenam UPTD tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah pada awal Tahun 2023. 

Atas keterlambatan penyetoran retribusi tersebut, para Kepala UPTD Kebersihan Wilayah DLH menjelaskan bahwa WR belum membayar retribusi kepada UPTD Kebersihan Wilayah DLH sampai dengan akhir TA 2022. 

Namun demikian, UPTD Kebersihan Wilayah DLH tidak mengenakan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi tersebut. 

Selain itu, realisasi pada tiga UPTD Kebersihan Wilayah hanya mencapai kurang dari 82% yaitu UPTD Kebersihan Wilayah Jatiasih, UPTD Kebersihan Wilayah Bantargebang, dan UPTD Kebersihan Wilayah Medan Satria. 

Hasil uji petik pada ketiga UPTD tersebut menunjukkan realisasi retnbusi diterima dari WR secara tunai dan diantaranya sebesar Rp650.302.000,00 digunakan langsung oleh UPTD untuk membayar:

a) upah tenaga magang sebesar Rp555.900.000,00
b) kegiatan pemcliharaan sebesar Rp66.121.000,00
c) kegiatan lainnya yang tidak didukung bukti pembayaran sebesar Rp28.281.000,00.

Temuan BPK Retribusi Sampah DLH Kota Bekasi Rp 6,28 M Diusut Kejaksaan

Atas permasalahan ini, Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu Inspektorat Kota Bekasi Nomor 700 21-LHA.ATT ITKO Tanggal 15 Maret 2023 antara lain mengungkap bahwa tenaga magang yang dibayar oleh ketiga UPTD Kebersihan Wilayah sebesar Rp555.900.000,00 benar-benar ada. 

Lalu, pemeliharaan pada UPTD Kebersihan Wilayah Bantargebang sebesar Rp3.172.000.00 dan UPTD Kebersihan Wilayah Medan Satria sebesar Rp48.392.000,00 benar-benar terjadi dan pemeliharaan pada UPTD Kebersihan Wilayah Bantargebang sebesar Rp675.000,00 belum dapat diyakini keterjadiannya. 

Menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Kota Bekasi yang dimuat dalam Laporan Audit Dengan Tujuan Tertentu tersebut, para Kepala UPTD telah menyetorkan retribusi yang digunakan langsung dan diragukan keterjadiannya sebesar Rp42.838.000.00 (Rp712.000.00 + Rp9.474.000,00 + Rp32.652.000,00) ke Kas Daerah, dengan penyelasan sebagai berikut. 

1. UPTD Kebersihan Wilayah Bantargebang telah menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp712.000,00 yaitu atas: 

1) Retribusi yang digunakan langsung untuk pemeltharaan tetapi diragukan keterjadiannya sebesar Rp675.000.00 (Rp3.847.000,00 - Rp3.172.000,00) tanggal 15 Maret 2023

2) Retnbusi yang digunakan langsung tanpa buku pembayaran sebesar Rp37.000,00 tanggal 6 Maret 2023

2. UPTD Kebersihan Wilayah Jatiasih telah menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp9.474.000,00 tanggal 10 Maret 2023 atas retribusi yang digunakan langsung untuk pemeliharaan tetapi diragukan keterjadiannya 

3. UPTD Kebersihan Wilayah Medan Satria telah menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp32.652.000,00 yaitu atas: 

1) Retribusi yang digunakan langsung tanpa bukti pembayaran sebesar Rp18.770.000,00 tanggal 16 Maret 2023; 

2) Retribusi yang digunakan langsung untuk pemeliharaan tetapi diragukan keterjadiannya sebesar Rp13.882.000,00 (Rp62.274.000,00 - Rp48.392.000,00) tanggal 16 Maret 2023. 

b. Penetapan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada UPTD Kebersihan Wilayah DLH Belum Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2012, serta Terdapat Pungutan Tambahan yang Tidak Dicantumkan dalam E-dilling dan Digunakan Langsung 

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2012 diantaranya mengatur penghitungan Retnbusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dilakukan dengan cara mengalikan tarif rupiah dengan kuantitas sesuai yenis pelayanan yang dibernkan. 

Satuan tarif retribusi berbeda-beda sesuat jenis pelayanan yang diberikan, yaitu dapat berupa luasan bangunan, tarif per bulan, atau m3 sampah.

Hal ini menunjukkan iuran retribusi yang ditagihkan kepada WR merupakan hasil perhitungan sesuai jenis pelayanan yang diberikan.

Namun demikian, praktik penetapan nilai tagihan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dilakukan dengan mekanisme petugas pada UPTD Kebersihan Wilayah DLH membuat kesepakatan dengan WR secara lisan. 

Selanjutnya, petugas UPTD Kebersihan Wilayah DLH melaporkan nilai tagihan retribusi yang disepakati tersebut kepada Kepala UPTD Kebersihan Wilayah DLH. 

Berdasarkan informasi tersebut, Kepala UPTD Kebersihan Wilayah DLH menerbitkan Nota Perhitungan Retribusi Sampah Wilayah yang mencantumkan nilai tagihan dan menyampaikannya kepada Kepala Bidang Pendapatan Daerah Bapenda. 

Nalai tagihan retribusi tersebut diinput ke dalam Aphkasi SIRIDA untuk diterbitkan e-biling. Petugas UPTD Kebersihan Wilayah DLH menyampaikan e-billing tersebut kepada WR dan WR membayar secara tunai. 

Petugas UPTD Kebersihan Wilayah DLH selanjutnya menyetorkan uang tunai tersebut ke rekening penerimaan Bapenda sesuai kode yang tercantum dalam e-billing. 

Hasil uji petik Nota Perhitungan dan ebilling pada lima UPTD Kebersihan Wilayah DLH menunjukkan kondisi sebagai berikut: 

1) UPTD Jalur Kontainer berindikasi kurang menetapkan retribusi sebesar Rp1.000.000,00 per bulan kepada satu WR sejak Januari sampai dengan Oktober 2022; 

2) UPTD Kebersihan Wilayah Jatiasih berindikasi kurang menetapkan retribusi sebesar Rp2.720.000.00 (Rp1.720.000.00 + Rp1.000.000.00) kepada dua WR; 

3) UPTD Kebersihan Wilayah Rawalumbu, UPTD Kebersihan Wilayah Pondokgede, dan UPTD Kebersihan Wilayah Bekasi Timur tidak dapat diuji karena tidak dilengkapi data yumlah dan luasan rumah; 

4) UPTD Kebersihan Wilayah Pondok Melati berind:kasi kurang menetapkan retribusi sebesar Rp1.126.000.00 (Rp694.000.00 + Rp252.000,00 + Rp1.180.000,00) kepada tiga WR dan berindikasi lebsh menetapkan sebesar Rp1.188.000,00 (Rp279.000,00 + Rp688.000,00 + Rp221.000,00) kepada tiga WR. 

Selain itu, petugas UPTD Kebersihan Wilayah DLH melakukan pungutan lain kepada WR Pelayanan Persampahan/Kebersthan dimaksud dengan alasan untuk membiayai kegiatan pengelolaan sampah yang tidak tersedia alokasi anggarannya, diantaranya untuk membayar insenuf tenaga magang yang terlibat dalam pengelolaan pelayanan persampahan/kebersihan. 

Uraian di atas menunjukkan bahwa ketidakpatuhan pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan TA 2021 belum seluruhnya ditindaklanjuti, serta masih terjadi pada TA 2022. 

Atas kondisi ini, DLH, Inspektorat Kota Bekasi, Bapenda, dan Sekretaris Daerah Kota Bekas1 menjelaskan bahwa ketidakpatuhan pengelolaan retribusi terscbut antara lain dipicu karena belum terpenuhinya sumber daya yang memadai untuk menyelenggarakan pelayanan persampahan/kebersihan. Estimasi jumlah timbulan sampah per hari adalah sebanyak 1.556.063,60 kg. 

Dengan sumber daya yang ada, cakupan pelayanan persampahan/kebersihan untuk mengatasi timbulan sampah terscbut hanya mencapai 22,51%. 

Atas permasalahan ini, Kepala DLH telah menyusun analisis kebutuhan sumber daya pelayanan persampahan/kebersihan serta telah direviu oleh Inspektorat Kota Bekasi. 

Menurut  BPK, permasalahan-permasalah tersebut mengakibatkan Penerimaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan TA 2022 sebesar Rp207.419.496.00 tidak dapat segera digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah; 

Denda atas keterlambatan pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan TA 2022 sebesar Rp207.419.496,00 belum ditetapkan; 

Penggunaan langsung Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan TA 2022 sebesar Rp650.302.000,00 tidak transparan dan akuntabel, serta berpotensi disalahgunakan; dan 

Timbulnya risiko conflict of interest, kolusi, penyalahgunaan kewenangan, dan lapping pada proses penghitungan, penctapan, dan penyetoran retribusi oleh UPTD Kebersihan Wilayah DLH. 

Menurut BPK, hal tersebut disebabkan enam Kepala UPTD Kebersihan Wilayah DLH kurang optimal dalam menagih Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebesar Rp207.419.496,00, serta belum mengenakan denda keterlambatan.

Kepala UPTD Kebersihan Wilayah Jatiasih, UPTD Kebersihan Wilayah Bantargebang, dan UPTD Kebersihan Wilayah Medan Satria pada DLH 
menggunakan langsung Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan TA 2022 yang telah diterima dari WR.

Lalu, Kepala DLH belum menetapkan kebijakan terkait kriteria penyetoran Retribusi Pclayanan Persampahan/Kebersihan yang harus dilakukan secara nontunai dan yang dapat dilakukan secara tunai.

Selanjutnya, Petugas pada UPTD Kebersihan Wilayah DLH bernegosiasi dengan WR untuk menyepakati nilai tagihan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dengan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Kemudian, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bekasi dalam menetapkan anggaran belanja untuk penyelenggaraan pelayanan persampahan/kebersihan belum didasarkan pada analisis kebutuhan sumber daya (pegawai, sarana prasarana, dan pemeliharaan) yang sesuai kebutuhan dan realistis. 

Atas permasalahan tersebut, Kepala DLH menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti dengan melakukan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pengawasan secara berkelanjutan atas penatausahaan Retribusi Persampahan/K ebersihan, khususnya sistem pemungutan yang dilakukan oleh 14 UPTD Kebersithan Wilayah DLH. 

Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan Wali Kota Bekasi menginstruksikan Kepala DLH untuk: 

a. Memerintahkan enam Kepala UPTD Kebersihan Wilayah DLH agar lebih optimal dalam menagih Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, serta menghitung dan menagihkan denda atas keterlambatan pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan TA 2022; 

b. Memerintahkan Kepala UPTD Kebersihan Wilayah Jatiasih, UPTD Kebersihan Wilayah Bantargebang, dan UPTD Kebersihan Wilayah Medan Satria segera menyetorkan seluruh penerimaan Retnibusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan ke Kas Daerah dan tidak menggunakan langsung; 

c. Segera menetapkan kriteria penyetoran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang harus dilakukan secara nontunai dan yang dapat dilakukan secara tunai, berdasarkan analtsis penilaian risiko;

d. Memerintahkan para Kepala UPTD Kebersihan Wilayah Dinas LH agar menginstruksikan petugas pemungut retribusi untuk menghitung nilai tagihan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku; dan 

e. Berkoordinasi dengan TAPD Kota Bekasi untuk menghitung dan menetapkan anggaran belanja penyeclenggaraan pelayanan persampahan/kebersihan berdasarkan hasil analisis kebutuhan sumber daya (pegawai, sarana prasarana, dan pemeliharaan) yang realistis.

Berdasarkan rencana aksi Pemkot Bekasi, Wali Kota akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.

Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi saol apakah rekomendasi BPK ini sudah ditindak lanjuti kepada Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi Kiswati Ningsih. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Tri dan Kiswati belum memberikan respons.

Topik:

Kejagung Kejati Jawa Barat Kejari Kota Bekasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Temuan BPK Retribusi Sampah DLH Kota Bekasi