Makin Pedas, Harga Cabai di Depok Tembus Rp100 Ribu


Jakarta, MI - Harga cabai rawit saat ini sudah menembus Rp100 ribu per kilogram, menurut Asosiasi Agribisnis Cabai Indonesia (AACI).
Ketua AACI Abdul Hamid mengatakan bahwa data ini dikumpulkan secara langsung dari kunjungan pasar hari ini di Depok, Jawa Barat. Dia mengklaim bahwa hujan yang tidak kunjung tiba menyebabkan harga cabai meningkat.
“Benar, harga di Pasar Agung Depok untuk pengguna akhir sudah Rp100 ribu per kilogram.” Menurut Abdul kepada Wartawan pada Minggu (29/10), penyebabnya adalah hama yang tidak dapat dikendalikan dan kekurangan air karena hujan belum turun.
Lonjakan harga cabai rawit merah diperkirakan akan berlangsung cukup lama, mungkin hingga akhir tahun 2023. Jika Anda tidak mencari wilayah yang memiliki tingkat produksi yang tinggi, seperti Sidrap dan wilayah sekitarnya atau Sulawesi, di mana masih ada penanaman cabai rawit merah.
Menurut Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga cabai rawit merah eceran masih belum menembus Rp100 ribu per kilogram. Harganya naik Rp1.530 per kilogram, atau 2,47 persen, dibandingkan hari Minggu (22/10), tetapi tetap di harga Rp63.350 per kilogram.
Harga cabai merah keriting naik 3,13 persen, naik dari Rp1.470 per kilogram ke Rp48.380 per kilogram.
Sebaliknya, harga cabai rawit merah berada di Rp74.214 per kilogram, meningkat Rp2.928 per kilogram dibandingkan hari sebelumnya, menurut Informasi Pangan Jakarta.
Pada saat yang sama, harga cabai merah keriting meningkat dari Rp1.619 per kilogram menjadi Rp56.142 per kilogram, dan harga cabai merah besar meningkat dari Rp1.450 per kilogram menjadi Rp57.725.(Ran)
Topik:
Harga Cabai Depok Cabai Rp100 RibuBerita Sebelumnya
Bandara Kertajati Resmi Beroperasi, Penerbangan Perdana Pagi Tadi
Berita Selanjutnya
Presiden Joko Widodo Groundreaking Proyek IKN 1 November Nanti
Berita Terkait

Mako Brimob Kelapa Dua Sempat Memanas, Polisi Tembak Gas Air Mata Untuk Bubarkan Massa
30 Agustus 2025 11:14 WIB

Dedi Mulyadi Sebut Aksi Pembakaran Mobil Polisi di Depok Tindakan Perorangan Bukan Kelembagaan
23 April 2025 12:33 WIB