Perkuat Posisi! Telkomsel Tandatangani Akta Pengalihan dengan PT Dhost Telekomunikasi Nusantara
![Firmansyah Nugroho](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/TVU66W3zyfILlRH2O8r4D6dFn1igEvbgEGijYQgi.jpg )
![Telkomsel PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/telkomsel-1.webp)
Jakarta, MI - PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) telah menyelesaikan transaksi jual beli dan menandatangani akta pengalihan dengan PT Dhost Telekomunikasi Nusantara pada tanggal 28 Juni 2024 lalu.
Transaksi ini melibatkan penjualan 850 infrastruktur indoor (In Building Services Sites) dan penyewaan kembali 689 infrastruktur indoor dengan nilai transaksi sebesar Rp685.001.000.000.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi transformasi perusahaan untuk memperkuat posisi anak perusahaan dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) atau (TLKM) itu sebagai penyedia layanan telekomunikasi digital terdepan di Indonesia.
"Transaksi ini sesuai dengan strategi transformasi Perusahaan guna memperkuat posisi Telkomsel sebagai penyedia layanan telekomunikasi digital terdepan di Indonesia," tulis manajemen.
Meskipun transaksi ini tidak memiliki dampak signifikan terhadap operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan, hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan infrastruktur Telkomsel demi peningkatan kualitas layanan indoor dan kepuasan pelanggan.
Transaksi ini juga sejalan dengan tren industri telekomunikasi yang melakukan unlock asset melalui transaksi sale and lease back, memungkinkan operator untuk fokus pada pengembangan bisnis inti perusahaan.
Octavius Oky Prakarsa, VP Investor Relations Telkom, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk mencapai profitabilitas yang lebih baik.
Telkomsel berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan memenuhi kebutuhan pelanggan di era digital yang terus berkembang.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (26/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/menteri-kp-sakti-wahyu-trenggono-dicecar-kpk-soal-aliran-dana-korupsi-di-pt-telkom.webp)
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom
21 jam yang lalu
![KPK Periksa Eks Dirut Telkominfra Paruhum Natigor Sitorus, Telah Dicegah ke Luar Negeri? Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kpk-ri-13.webp)
KPK Periksa Eks Dirut Telkominfra Paruhum Natigor Sitorus, Telah Dicegah ke Luar Negeri?
26 Juli 2024 15:30 WIB
![Diduga Terima Rp10 Miliar Korupsi Telkom, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono: Hah? Nggak Ada Itu! Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (26/7/2024)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/menteri-kelautan-dan-perikanan-republik-indonesia-sakti-wahyu-trenggono-memenuhi-panggilan-penyidik-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-untuk-diperiksa-sebagai-saksi-jumat-2672024.webp)
Diduga Terima Rp10 Miliar Korupsi Telkom, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono: Hah? Nggak Ada Itu!
26 Juli 2024 13:10 WIB
![KPK Sedang Periksa Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono soal Korupsi Telkom, Masuk Lewat Pintu Belakang! Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kpk-periksa-menteri-kp.webp)
KPK Sedang Periksa Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono soal Korupsi Telkom, Masuk Lewat Pintu Belakang!
26 Juli 2024 12:21 WIB
![Kasus Alex Denni Tak Menutup Kemungkinan Terjadi di Instansi Lain! Meski Cacat Hukum, Punya Jabatan Mentereng Alex Denni saat menjabat sebagai Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB (kiri) dan saat siap-siap dijebloskan ke penjara (kanan) (Foto: Kolase MI/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/alex-denni-10.webp)
Kasus Alex Denni Tak Menutup Kemungkinan Terjadi di Instansi Lain! Meski Cacat Hukum, Punya Jabatan Mentereng
25 Juli 2024 13:44 WIB