Komisi IV DPR Setujui Usulan Anggaran Barantin Tahun 2025 Diteruskan ke Banggar

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 4 September 2024 16:05 WIB
Komisi IV DPR gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Karantina Indonesia (Foto: MI/Dhanis)
Komisi IV DPR gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Karantina Indonesia (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Komisi IV DPR RI Setujui usulan Rancangan Kerja Anggaran (RKA) Badan Karantina Indonesia (Barantin) untuk diproses lebih lanjut ke Badan Anggaran (Banggar) DPR. 

Persetujuan itu ditetapkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPR dengan Kepala Barantin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024.

Adapun usulan penambahan anggaran Barantin untuk menunjang program kerja dan kegiatan Barantin di tahun 2025 sebesar Rp1.376.174.696 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar seratus tujuh puluh empat juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). 

"Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Badan Karantina Indonesia dalam RKA Tahun 2025," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Anggia Ermarini saat membacakan kesimpulan rapat. 

"Komisi IV DPR RI mendukung usulan tambahan anggaran Badan Karantina Indonesia Tahun 2025, sebesar Rp1.376.174.696.000,00, untuk menjaga ketahanan dan keamanan pangan," tambahnya. 

Selanjutnya, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, menanyakan kepada seluruh peserta rapat soal apakah anggaran Barantin dapat ditetapkan. 

"Pertanyaannya adalah apakah usulan anggaran ini bisa kita tetapkan?" tanya Sudin kepada peserta rapat yang dijawab ditetapkan dan ditandai dengan ketukan palu. 

Diketahui pembahasan dalam RDP membahas soal, laporan keuangan pemerintah pusat APBN TΑ 2023, Rancangan Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2025, dan usulan program-program yang akan didanai oleh Dana Alokasi Khusus berdasarkan kriteria teknis dari Komisi serta isu-isu aktual lainnya.

Topik:

Anggaran Barantin